Sidoarjo –
Aksi Massa lima Warga Bangsa Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal Di India, digagalkan Dari Perpindahan Penduduk dan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda. Mereka mengaku diiming-iming uang Rp 600 juta per orang jika menjual satu ginjalnya.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan kronologi penangkapan para WNI. Kejadian berlangsung Di Sabtu (9/11), Disekitar pukul 08.45 WIB, Pada itu petugas Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pengawasan Pada seorang penumpang yang mencurigakan Di konter keberangkatan Bandara Juanda.
“Menurut keterangan yang diperoleh Untuk pihak terduga, transplantasi ginjal yang direncanakan Di Delhi, India, Berencana dibayar Bersama biaya mencapai Rp 600 juta per buah ginjal,” kata Dani Di Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).
Pada itu, salah satu WNI datang melaksanakan Clearance Paspor Di konter keberangkatan Perpindahan Penduduk Sebagai dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Berikutnya, ia datang Di konter 5. Pada dimintai keterangan, tujuan akhir perjalanan yang Berencana dilakukan yaitu New Delhi, India Lewat pesawat Malindo Air Bersama nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Setelahnya Itu, menggunakan penerbangan lanjutan Bersama nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.
“Terduga pelaku, yang awalnya mengaku Berencana melakukan Perawatan Di India Sebagai istrinya yang menderita Gangguan kulit, akhirnya terungkap berniat melakukan transplantasi ginjal ilegal,” jelas Dani.
“Petugas menemukan dokumen medis yang mengarah Di prosedur urologi dan renal transplant, serta percakapan yang membicarakan jual beli organ ginjal Lewat Gadget Lunak pesan Di ponselnya,” imbuh Dani.
Kelima pelaku yang terlibat Untuk transaksi ilegal tersebut Di antaranya, AW (28) dan AF (31) yang merupakan warga Sidoarjo. Lalu, ada MB (29) dan RA (29) asal Malang, sedangkan NI (28) asal Sukoharjo Jawa Ditengah.
Kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, Bersama ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Bersama Detail, Dani menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Angkasa Pura Indonesia, Satgaspam, Polda Jatim, dan khususnya Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang telah bekerja sama Sebagai Menginformasikan jaringan ilegal ini.
Ia juga menegaskan, Lanudal Juanda Berencana terus berkomitmen menjaga Keselamatan dan ketertiban Di Bandara Juanda, mengingat posisinya sebagai Bandara Enclave Civil yang berfungsi ganda Sebagai penerbangan sipil dan militer.
“Pengamanan Bandara Juanda merupakan tanggung jawab penuh TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda. Kami Berencana terus Melakukanupaya menjaga Keselamatan dan menegakkan hukum Di Area ini,” tegas Dani.
Peristiwa Pidana ini kini Untuk Untuk Pembuatan Bersama Detail Dari Dirreskrimum Polda Jatim Sebagai Menginformasikan jaringan yang lebih besar.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: 5 Orang Hendak Jual Organ Di India Diiming-iming Rp 600 Juta Per Ginjal