DENPASAR – Pertemuan pembahasan raperda Yang Terkait Bersama layanan Angkutan Sewa Khusus Wisata Internasional (ASKP) berlanjut, Selasa (16/9/2025) Ke ruang Pertemuan lantai III Kantor DPRD Bali.
Wakil Ketua I DPRD Bali Disel Astawa usai memimpin Pertemuan, mengatakan, sudah sepakat Untuk membawa pembahasan Ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Untuk Negeri.
Apa pun hasilnya, nantinya Berencana dikembalikan Ke forum bersama Ke Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan Antara organisasi pengemudi, aplikator, dan User jasa.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya Inisiatif menimbulkan dinamika Mutakhir yang memerlukan regulasi jelas.
“Sekarang Bersama adanya lahir Inisiatif ini, inilah yang kita Berencana memperjuangkan Kelompok lokal ini agar bisa bersaing Ke Untuk pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan Yang Terkait Bersama tarif. Kita Ke pusat,” jelasnya.
Disinggung Yang Terkait Bersama syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi Memperoleh niat baik Untuk bekerja secara resmi.”Aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja Memperoleh kepastian hukum, ” tegasnya.
DPRD Bali menegaskan perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar Untuk memperjuangkan aspirasi Kelompok Bali.
Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan Bersama kepentingan Wisata Internasional Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting Untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra Wisata Internasional.
DPRD Bali memastikan Permasalahan transportasi Inisiatif Berencana terus dikawal, baik Untuk sisi hukum, administrasi, maupun perlindungan Kelompok. Semua langkah itu diharapkan bisa melahirkan regulasi yang adil, berpihak Di pengemudi lokal, sekaligus menjaga citra Wisata Internasional Bali.
Ke Di Itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada Pembatasan yang jelas jika terjadi Kartu Kuning, terutama yang merugikan Kelompok. Sinkronisasi Bersama aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, Berencana dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Driver Wajib Ber KTP Bali, Disel: Tidak Ada Masalah Sepanjang Memperoleh Niat Baik Bekerja Secara Resmi