Geram Pantai Sering Diprivatisasi, Gubernur Koster Ajukan Ranperda Perlindungan Pantai

DENPASAR – Ranperda perlindungan warga Penyandang Disabilitas dan perlindugan sempadan pantai masuk Di pembahasan. Di Itu, Raperda pendirian perumda Kerta Bhuana Sanjiwani. Tiga Ranperda ini diajukan Di sidang paripurna Ke 13 Di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025).

Ranperda perlindungan warga Penyandang Disabilitas menjadi Ranperda inisiatif Dewan. Hal ini dilatarbelakangi atas Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Penyandang Disabilitas, adalah sejalan Bersama Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Di wujud “Jana Kerthi” yaitu menghormati, melindungi, dan menjamin harkat manusia yang beradab, tidak diskriminatif, sederajat Pada keberadaan Situasi fisik dan mental yang dimiliki sebagai insan manusia khususnya Untuk penyandang Penyandang Disabilitas.

Raperda Inisiatif Dewan ini, menjadi urgen dan strategis Lantaran sesuai nilai-nilai Sila Pancasila dan amanat Aturantertulis NRI Tahun 1945 yang Memberi pengakuan dan perlindungan Pada Ham (Hak Fundamental), merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat Di setiap diri manusia tidak terkecuali para Penyandang Penyandang Disabilitas.

Sambil, perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai diajukan Gubernur Bali, dilatar belakangi atas maraknya privatisasi pantai yang dilakukan Dari investor. Menurut koster pantai juga merupakan Area strategis yang Memiliki fungsi sekala dan niskal.

Di pelaksanaannya berfungsi sebagai ruang ritual sekaligus sebagai ruang sosial Kearifan Lokal Dunia dan ruang ekonomi. Akan Tetapi belakangan ini fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius ruang sosial dan ruang ekonomi Lebihterus Merasakan tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik.

“Sering kita dengar kejadian pembatasan akses kepada Kelompok Di memanfaatkan pantai serta adanya kegiatan Perjalanan Ke Luarnegeri yang mengganggu Karya ritual keagamaan yang dilaksanakan Di pantai dan sempadan pantai. Seakan-Berencana itu pantai miliknya, padahal mereka membangun dilahan yang mereka sewa atau beli, tapi ikut mengatur-ngatur pantai, mengatur akses warga beritual seakan itu miliknya. ” Jelas Gubernur Koster.

Sehubungan Bersama hal tersebut, Untuk melindungi dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang Memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi Kelompok lokal, mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, serta menjamin hak dan peran Kelompok Di pengelolaan dan pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai khususnya yang digunakan Untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau Karya adat, sosial dan ekonomi Kelompok lokal, maka perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Kelompok Lokal.

Sambil Raperda Kerta Bhuana Sanjiwani dirancang Berencana melayani kekurangan air bersih Di sejumlah Area.

“Bali Akan Tetapi ada sejumlah Lokasi Merasakan kesulitan air,” ujarnya.

Pada tiga Raperda tersebut Berencana dilakukan pembahasan Dari DPRD Bali. Gubernur koster berharap Raperda ini bisa ditetapkan sebagai perda Sebelumnya tutup tahun.

“Saya harap ini bisa selesai Sebelumnya akhir tahun. Agar tahun depa kita tidak ada tungguapan, beban kita menjadi lebih ringan, ” ujar Koster. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Geram Pantai Sering Diprivatisasi, Gubernur Koster Ajukan Ranperda Perlindungan Pantai