Jatiluwih Dikepung Akomodasi Wisata Tak Berizin

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama satpol PP Provinsi Bali mendatangi Daerah Tujuan Wisata Jatiluwih, Tabanan, Selasa (2/12/2025).

Kedatangan mereka Sebagai inspeksi mendadak atas laporan Komunitas Yang Terkait Di banyak akomodasi melanggar Malahan tanpa izin. Untuk sidak tersebut Pansus TRAP didampingi Sekda Tabanan dan sejumlah OPD Yang Terkait Di Di lingkungan pemkab Tabanan.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, mengatakan temuan dilapangan sebanyak 13 akomodasi wisata dipastikan melanggar tata ruang. Mereka membangun Atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan juga Lahan Ketahanan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Ada 13 temuan akomodasi, tidak Memperoleh perizinan. Tidak boleh diberikan izin. Otomatis itu izin tidak ada. Baik izin PBG, izin restoran, lingkungan tidak ada. Sebab ini Daerah LSD dan LP2B, kecuali Sebagai kepentingan Bangsa, ” ujarnya Di dampingi anggota lainya.

Kata Suparta, 13 titik Kartu Merah tersebut sudah diberikan SP3 Dari forum tata ruang yang ketuai Dari Sekda Tabanan. Sesuai Aturantertulis nomer 41 tahun 2009 dan PP Nomer 1 tahun 2011 dilarang alih fungsikan lahan LSD dan LP2B jika hal tersebut dilanggar ancamanya pidana.

“Sebagai itu Semua owner Akansegera dipanggil Sebagai klarifikasi. Dipastikan bangunan akomodasi itu ditutup dan Akansegera dikembalikan Hingga situasi semula, ” ujarnya.

Pihak Pansus menyayangkan Malahan sampai SP3 tidak ada tindak lanjutnya Di pihak pengelola.

“Sampai SP3 tidak ada tindakan berati perlu tindakan yang tegas Di pansus dan pemerintah kabupaten. Harus Di berikan Hukuman Politik, sawah harus dikembalikan seperti semula. Agar tidak lagi berkembang usaha atau hal yang melanggar,” ujar Anggota Pansus Ketut Roching.

Pansus Trap bersama satpol PP menutup sejumlah tempat akomodasi di Jatiluwih
Pansus Trap bersama satpol PP menutup sejumlah tempat akomodasi Di Jatiluwih

Sejumlah akomodasi dipasangi Pol PP line, Sebagai menghentikan aktivitasnya ada yang sebagian dan sepenuhnya, yakni Green point, Sunari Cafe, Bhuana Agung Jatiluwih, Jterrace, Cata Vaca, Gong Jatiluwih. Malahan ada yang Mutakhir tahap pembangunan yakni Billys juga tak luput Di tindakan penutupan.

“Masih banyak kami Akansegera jadwalkan atau langsung melakukan pemanggilan, ” ujarnya.

Sambil Itu Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan, 13 titik tersebut sudah diberikan SP3, semua owner Akansegera Di panggil Sebagai klarifikasi serta satpol PP Tabanan Sebagai kordinasi pembongkaran.

“Kita perlu proses lanjutan, kira-kira 2 bulan Disekitar bulan Januari sudah kembali seperti semula, ” ujarnya.

Tak Hanya temuan 13 titik Kartu Merah tata ruang dan perizinan. Pansus TRAP juga menyoroti kubu atau gubuk milik petani yang ada Di Di kawasan terasering Jatiluwih. Dimana atap gubuk banyak yang bahannya Di seng. Di Di Itu fungsinya juga dijadikan warung.

“Kubu-kubu milik penduduk harus rapi. Jangan dipakai seng. Kalau bisa biar seragam pakai alang-alang. Juga kalau banyak yang jualan ini jadinya pasar. Managemen harus atur itu Sebagai Berikutnya, ” ujar Dr. Somvir

Supartha menegaskan jika ini dibiarkan subak Jatiluwih yang sudah menjadi warisan Kearifan Lokal Dunia UNESCO bisa terancam hilang. Ia meminta pemkab Tabanan menyusun Konsep agar Komunitas kembali difungsikan.

“Misalkan restoran, home stay berbintang dimiliki Dari Komunitas berada Untuk satu kawasan Di LSD dan LP2B atau memakai Rumah-Rumah penduduk. Supaya Daerah (Subak Jatiluwih) ini utuh dan agar Komunitas Memperoleh keuntungan,” tandas Supartha. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Jatiluwih Dikepung Akomodasi Wisata Tak Berizin