Desa Jatiluwih Bersurat  Mohon Lepas Segel Bangunan Melanggar, Pol PP Bali Bergeming

TABANAN –  Pemerintah Desa (Pemdes) Jatiluwih bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali. Surat tersebut berisi permohonan agar segel atau Satpol PP Line bangunan melanggar tata ruang yang dipasang Di Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) bisa dilepas Sambil Itu waktu.

“Di rangka membawa surat permohonan Di hasil pertemuan kemarin Di Bupati Tabanan. Mohon agar Pol PP Line diturunkan. Supaya situasi Perlindungan  Ke bawah terkendali,” ujar Perbekel Jatiluwih, I Nengah Kartika,  Selasa (9/12/2025).

Ia menyebutkan, pihaknya Ke Desa Jatiluwih Berusaha mencarikan solusi atas polemik yang Di terjadi . Sekaligus, menindaklanjuti hasil pertemuan Di Bupati Tabanan Ke Senin (8/12/2025).

“Kami sebagai orang tua Ke bawah ya tetap mengayomi warga. Mefasilitasi mereka. Masalah deal atau eksekusinya nanti terserah Pansus TRAP bersama Gubernur Bali menyikapinya,” ucapnya.

Di situasi yang ada Di ini, terlebih beberapa pemilik bangunan akomodasi wisata Di menjalani pemeriksaan secara bertahap, proses yang mesti dilalui pihaknya pastinya tidaklah sebentar.

“Step by stepnya ini masih panjang. Ini masih Di tahap pemanggilan, klarifikasi, Di pemilik akomodasi wisata. Setelahnya Itu hasil interogasi Di Satpol PP Bali ini Berencana dibahas Di Pansus TRAP,” sebutnya.

Justru, ia Meramalkan tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan kajian Pansus TRAP Berencana disodorkan Hingga Gubernur Bali Bagi disikapi.

Hal utama yang Di pihaknya lakukan Di ini adalah membuat situasi Jatiluwih kondusif. Salah satunya Di memohon kebijaksanaan Bagi membuka segel Di sidak Pansus TRAP.

Soal seng maupun plastik yang dipasang Di sejumlah petani sebagai bentuk Keluhan Masyarakat, ia mengaku belum mengetahui apakah sudah diturunkan atau masih terpasang.

“Kami belum bisa memantaunya. Kami masih mamfasilitasi Hingga Satpol PP Bali dan Pansus TRAP,” tegasnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa Ke Di pertemuan Di Bupati Tabanan, pemasangan seng dan plastik diharapkan Bagi disudahi dan diturunkan.

“Mudah-mudahan lewat tokoh desa dan subak, mereka mau membuka. Intinya semua biar sama-sama jalan,” pungkasnya.

Ke Di Yang Sama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bali memastikan tidak Berencana melepas segel atau Pol PP Line Ke tiga Di 13 bangunan melanggar tata ruang Ke kawasan objek wisata Jatiluwih.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi tak memungkiri Ke Selasa (9/12/2025) ada beberapa perwakilan Di Desa Jatiluwih melakukan tatap muka Bagi mengajukan permohonan tersebut.

“Kami tetap kukuh Bagi mempertahankan Pol PP Line,” tegas Dewa Rai.

Ia menegaskan, pihaknya tidak Berencana membuka segel tersebut Sebelumnya proses pemeriksaan Di seluruh pemilik bangunan akomodasi wisata yang masuk kategori melanggar tata ruang tuntas Di penyidiknya.

“Kan ada sepuluh yang belum diperiksa. Setelahnya itu, (hasil pemeriksaan) kami sampaikan atau laporkan Hingga Gubernur dan Pansus TRAP DPRD Bali Agar bisa diambil keputusan Lebih Jelas,” imbuhnya.(jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Desa Jatiluwih Bersurat  Mohon Lepas Segel Bangunan Melanggar, Pol PP Bali Bergeming