DENPASAR – Sebanyak 13 usaha akomodasi Wisata Internasional Hingga kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang dinyatakan melanggar Syarat tata ruang dan perizinan, Berpartisipasi Untuk Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Bali. RDP berlangsung Hingga Ruang Pertemuan Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/12/2025) lalu.
Untuk forum tersebut, para pengelola usaha menyampaikan harapan agar garis pengamanan Pol PP Line yang dipasang Pada inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) beberapa hari Sebelumnya dapat segera dilepas.
Merespons permintaan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pencabutan Pol PP Line tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, pelepasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Pansus TRAP DPRD Bali serta Pemerintah Provinsi Bali.
Dewa Dharmadi mengungkapkan, hasil pendalaman Pada para pengelola usaha Hingga Jatiluwih Menunjukkan adanya bangunan yang telah berdiri Sebelumnya ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, termasuk Sebelumnya kawasan tersebut ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Untuk penjelasan yang kami terima, ada bangunan yang memang berdiri Sebelumnya penetapan Lahan Sawah Dilindungi,” ungkapnya Pada RDP.
Tetapi demikian, ia menegaskan bahwa bangunan yang berada Hingga kawasan khusus Jatiluwih dan telah dipasangi Pol PP Line tetap harus ditindak secara tegas. Terlebih, ditemukan pula bangunan yang didirikan Hingga atas Lahan Sawah Dilindungi.
“Kalau diminta dibuka, harus dibarengi Di tindakan nyata. Faktanya, ada bangunan yang berada Hingga Lahan Sawah Dilindungi,” tegasnya.
Sebab itu, menurut Dewa Dharmadi, diperlukan keputusan yang jelas Untuk Pansus TRAP dan Pemprov Bali. Ia menekankan bahwa bangunan yang terbukti melanggar harus dibongkar terlebih dahulu Sebelumnya Pol PP Line dapat dicabut.
“Kami ingin jelas. Kalau memang melanggar dan harus dibongkar, ya dibongkar dulu. Setelahnya itu Mutakhir Pol PP Line dicabut,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa Satpol PP tidak Berencana melepas Pol PP Line tanpa adanya keputusan resmi Untuk Pansus TRAP dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau ingin dibuka, buat komitmen yang jelas, sampaikan Hingga pemerintah kabupaten, lalu diputuskan bersama. Keputusan pemasangan Pol PP Line itu berdasarkan forum tata ruang dan hasil sidak Pansus TRAP, bukan ujug-ujug dipasang begitu saja,” jelasnya.
Selain aspek penegakan aturan, Dewa Dharmadi juga menyoroti pentingnya keberpihakan kepada petani sebagai pemilik lahan. Ia menilai Di ini petani belum Memperoleh nilai tambah yang seimbang Untuk Kegiatan Wisata Internasional Hingga kawasan tersebut.
“Kami sempat bertanya, apa yang sudah diberikan kepada petani. Petani jangan terus Di Sebab Itu objek. Harus ada nilai tambah Untuk pemilik lahan dan Sustainability semua pihak,” katanya.
Ia menutup Di menegaskan bahwa pencabutan Pol PP Line tanpa kesepakatan dan perubahan nyata justru Berencana merugikan semua pihak.
“Kalau dicabut begitu saja tanpa perubahan, itu bocor jadinya. Tidak bagus juga kalau tidak ada komitmen yang jelas,” pungkasnya. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Satpol PP Bali Tegaskan Pol PP Line Tak Bisa Dicabut Sepihak











