MANGUPURA – Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung, mempertanyakan mekanisme voting yang dilakukan Di penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Badung tahun 2026. Meski demikian Apindo Badung Mengungkapkan siap melaksanakan keputusan UMK tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57.
Koordinator Area Apindo Badung I Wayan Sandra mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sudah ketuk Pukulan dan menetapkan UMK 2026, maka Apindo tetap Berencana menghormati dan siap melaksanakan. “Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK Dari Sebab Itu harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” tegas Sandra Pada dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Yang Berhubungan Di ketidakhadiran perwakilan Apindo Pada Pertemuan Dewan Pengupahan yang digelar Di Senin (22/12/2025), Sebab Di Pertemuan Dewan Pengupahan pertama Di Jumat (19/11/2025), sudah ada kesepakatan Ditengah pemerintah dan serikat pekerja. Sedangkan Apindo tidak setuju dan memilih walkout.
Sandra yang juga anggota DPRD Badung, menyayangkan Di Pertemuan kedua justru penetapan UMK diambil lewat jalur voting. “Kami sudah mendengar, Dari Sebab Itu perwakilan Apindo tidak hadir. Sebab sudah diputuskan Di voting Dari Sebab Itu keputusan itu harus dilaksanakan,” tegas Sandra. Apindo sendiri imbuh politisi asal Tibubeneng Canggu siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Dewan Pengupahan Badung Kendati itu dilakukan lewat cara voting.
Meski demikian pihaknya meminta pemerintah Melewati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melaksanakan aturan UMK secara konsisten. Seperti diketahui Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Di Senin (22/12), telah menetapkan UMK Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57 lewat jalur voting. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Untuk hotel bintang empat dan lima sebesar Rp3.828.912,60, naik Rp259.230,33 atau 7,26 persen Di UMSK 2025. (lit,dha)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Apindo Badung Kecewa Penetapan UMK Melewati Voting











