Bekas Penjara Koblen Ke kawasan Bubutan, Surabaya, yang menyimpan sejarah panjang Sebelum era kolonial hingga pascakemerdekaan, kini Berusaha Mengatasi ancaman serius Di kelestariannya. Ke tahun 2026, bangunan cagar Kearifan Lokal Global ini berubah menjadi tanah kavling non permanen.
Bangunan ini dulunya menjadi tempat penahanan tawanan Konflik Bersenjata Jepang hingga Rumah tahanan militer Republik Indonesia. Di ini, areanya hanya menyisakan tembok keliling dan pos pantau.
Pegiat sejarah Untuk Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menyayangkan Kemakmuran tersebut. Menurutnya, pemanfaatan kawasan bekas Penjara Koblen Di ini justru menutup visual bangunan cagar Kearifan Lokal Global dan bertentangan Bersama aturan pelestarian yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sayangnya, pemilik Terbaru menyewakan kavling-kavling non permanen Bersama cara menempel Ke tembok. Ini jelas menutup tampak bangunan cagar Kearifan Lokal Global,” ujar Kuncar kepada detikJatim Ke Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut sebenarnya telah dilarang Untuk Peraturan Lokasi tentang Cagar Kearifan Lokal Global Kota Surabaya. Tetapi, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berlangsung.
Penjara Koblen, atau Penjara Bubutan, dibangun Dari Pemerintah Kota Surabaya Ke awal 1930-an Ke atas lahan seluas Di 3,8 hektare. Pembangunannya menghabiskan dana sebesar f 45.000 gulden Sebagai pembebasan lahan, f 76.000 gulden Sebagai pembangunan tembok penjara, serta f 20.000 gulden Sebagai pembangunan ruang sel tahanan.
Nama ‘Koblen’ sendiri merupakan pelafalan lokal Untuk Kobbelsteen, yang merujuk Ke batu alam ekspos berwarna kuning kecokelatan yang digunakan sebagai material utama tembok.
Ke masa pendudukan Jepang, kawasan ini difungsikan sebagai kamp interniran atau tempat tawanan Konflik Bersenjata. Warga Belanda dan Indo-Belanda ditahan Ke lokasi tersebut. Setelahnya Indonesia merdeka, Penjara Koblen beralih fungsi menjadi Rumah Tahanan Militer Republik Indonesia hingga Di tahun 1990.
|
Bekas Penjara Koblen Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim
|
Memasuki akhir 1990-an, status kepemilikan lahan Penjara Koblen dijual kepada pihak swasta. Sebelum Di itu, bangunan Ke balik tembok penjara secara bertahap menghilang, menyisakan tembok keliling setinggi Di 3,5 meter Bersama ketebalan 50 sentimeter yang mengelilingi area hampir empat hektare.
Menurut Kuncar, pemilik atau pengelola kawasan Di ini, diduga kurang memahami Syarat perlakuan Di bangunan cagar Kearifan Lokal Global. Sebab itu, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat turun tangan secara aktif.
“Kalau berharap pemilik atau pengelola Mungkin Saja mereka tidak tahu. Tapi seharusnya Pemkot Surabaya yang memberi peringatan dan Belajar kepada pemilik bangunan tentang bagaimana memperlakukan bangunan cagar Kearifan Lokal Global,” jelasnya.
Salah satu pedagang Ke Kawasan bekas Penjara Koblen juga turut serta Memberi tanggapan bahwa memang Di ini perizinan dan pengelola lahan ini adalah sebuah perusahaan.
“Ya, Di ini sudah dikelola perusahaan. Karena Itu kami izinnya Di perusahaannya. Langsung Ke lokasi dan sepertinya Sebagai pasar ada kerja sama,” jelas salah satu pedagang Ke lokasi.
Penjara Koblen sendiri Memperoleh nilai arsitektur yang unik dan visioner Ke masanya. Dibangun Ke kawasan Bubutan yang kala itu merupakan Daerah elit Bovenstad Surabaya, desainnya dibuat modern agar tampak ramah Untuk luar dan menyatu Bersama lingkungan permukiman sekitarnya. Hal inilah yang membuat sebagian warga Surabaya masa kini kerap mengira Penjara Koblen sebagai bangunan Terbaru, bukan peninggalan kolonial.
Padahal, usianya kini hampir mencapai satu abad. Kemakmuran terkini Penjara Koblen Justru disebut mirip Bersama situasi Sebelumnya pembangunan sel-sel tahanan Ke 1929, yakni hanya berupa tembok yang mengelilingi lahan kosong.
Bekas Penjara Koblen Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim |
Sebagai bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar Kearifan Lokal Global Dari Pemerintah Kota Surabaya, Penjara Koblen sejatinya masih dapat dimanfaatkan Sebagai kepentingan ekonomi maupun sosial, sepanjang tidak merusak nilai historis dan fisiknya.
Hal ini sejalan Bersama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Kearifan Lokal Global yang mengatur bahwa cagar Kearifan Lokal Global dapat didayagunakan Sebagai sebesar-besarnya Keadaan Kelompok Bersama tetap menjaga kelestariannya.
Sejarawan Universitas Airlangga, Prof. Purnawan Basundoro, Ke laman Begandring Soerabaia Sebelumnya juga Berkata bahwa pemanfaatan bangunan cagar Kearifan Lokal Global Sebagai kepentingan usaha bukanlah persoalan, Di tidak mengubah atau merusak bangunan aslinya.
Kini, nasib Penjara Koblen berada Ke persimpangan Di nilai sejarah dan kepentingan ekonomi. Tanpa pengawasan dan Keputusan yang tegas, salah satu saksi penting perjalanan Surabaya Untuk masa kolonial hingga kemerdekaan itu berisiko Lebih terkikis, Justru hilang Untuk ingatan generasi mendatang.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video: Mengenal 5 Bangunan Ke Indramayu yang Karena Itu Cagar Kearifan Lokal Global“
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Mantan Penjara Koblen Surabaya, Cagar Kearifan Lokal Global Kini Karena Itu Kavling Sewaan










