DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) Merespons pemberitaan Yang Terkait Bersama dugaan pengalihan penguasaan seluas 82 hektare hutan mangrove Di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut berada Untuk kerangka Pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa penetapan KEK Kura Kura Bali dilakukan langsung Bersama Pemimpin Negara Republik Indonesia Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023. Menurutnya, status tersebut Menunjukkan bahwa Wacana pembangunan kawasan telah Lewat proses kajian yang komprehensif.
“Karenanya, seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan lingkungan hidup telah disesuaikan Bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zefri Untuk keterangan tertulisnya.
BTID juga menegaskan komitmennya Sebagai melaksanakan pembangunan KEK Kura Kura Bali sesuai Bersama persetujuan yang telah diperoleh serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada Dewan Nasional KEK. “Informasi lanjutan Berencana kami sampaikan apabila diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya Itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali Membeberkan dugaan bahwa luas kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang beralih penguasaan Di PT BTID mencapai 82 hektare. Angka tersebut lebih besar Untuk informasi awal yang berkembang Di publik, yakni Di 62 hektare.
“Setelahnya kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil dan menyangkut kawasan lindung,” ujar Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, Di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Keberadaan mangrove Tahura Ngurah Rai Di ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan, berfungsi menahan abrasi, gelombang laut, serta dampak krisis iklim. Dugaan pengalihan kawasan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan mekanisme perizinannya.
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada Kelompok.
“Kalau ini benar, izinnya Untuk mana? Kawasan lindung tidak boleh diambil tanpa transparansi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proyek KEK tidak semata dilihat Untuk sisi ekonomi, tetapi juga Untuk kepentingan Daerah dan Sustainability lingkungan Bali.
“Jangan sampai Bali hanya menanggung dampak, Sambil Itu pengelolaannya bukan Sebagai kepentingan Bali,” ujarnya.
Sorotan lain datang Untuk Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia mempertanyakan Keputusan penggantian mangrove Tahura Bersama reboisasi Di Daerah Karangasem dan Jembrana.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi Bersama reboisasi Di Daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya, itu harus dijelaskan Di publik,” ujar politisi yang akrab disapa Gung Cok tersebut.
Menurutnya, mangrove Memperoleh fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai, penyerap karbon, penyaring air laut, serta habitat berbagai biota.
“Mangrove itu benteng hidup. Dampaknya bukan sekarang, tapi 10–20 tahun Di Di, seperti abrasi dan Genangan Air rob,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali itu.
Di Itu, Pansus TRAP juga menyoroti Wacana pembangunan marina Di kawasan BTID yang Berencana bersinggungan Bersama Daerah laut hingga 12 mil, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami Berencana cek kewenangan izinnya, apakah Di provinsi dan sejauh mana izin tersebut diberikan,” kata Dr. Somvir.
Peristiwa Pidana dugaan pengalihan 82 hektare mangrove Tahura Ngurah Rai ini memunculkan Permintaan transparansi Yang Terkait Bersama siapa pemberi izin, Lewat mekanisme apa, serta Bersama pertimbangan apa kawasan lindung dapat dikelola Bersama korporasi.
“Ini bukan soal menolak Penanaman Modal Asing, tetapi soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali Di Di,” pungkas Gung Cok. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: BTID Tanggapi Dugaan Alih Kelola 82 Hektare Mangrove Tahura Ngurah Rai











