Diperiksa Satpol PP Buleleng, MR. Glamping and Villa Ke Pancasari Hanya Kantongi NIB

BULELENG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (PPNS-Satpol PP) Pemkab Buleleng, Jumat, 6 Februari 2026 telah memanggil sekaligus memeriksa pemilik MR Glamping and Villa, Raden Reydi Nobel Kristoni.

Hasilnya, Ke pemeriksaan dokumen perizinan MR. Glamping and Villa hanya Memperoleh Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) yang diperoleh Lewat proses OSS-RBA dan belum Memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertipikat Laik Fungsi (PBG/SLF) serta Persetujuan Lingkungan (PL).

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan PPNS Satpol-PP Pemkab Buleleng, MR. Glamping and Villa hanya Memperoleh Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah, NIB,”ungkap Kasatpol-PP Pemkab Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono usai Merasakan laporan hasil klarifikasi Didalam MR. Glamping and Villa Ke Kantor Satpol-PP Pemkab Buleleng.

Kasatpol-PP Aryandono menandaskan, berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut pengawasan pelaksanaan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Ke Daerah, jo. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kedamaian dan Perlindungan Kelompok, MR. Glamping and Villa belum Memperoleh KKPR, PBG/SLF dan PL sebagai syarat Untuk menjalankan usaha.

“Di klarifikasi, usaha glamping Terbaru Memperoleh NIB, sedangkan KKPR, PBG/SLF serta Persetujuan Lingkungannya belum lengkap. Dan yang bersangkutan, tadi sudah menyampaikan dan membuat pernyataan bersedia beroperasi ketika ijin sudah lengkap,” tegasnya.

Ketika kedepan ditemukan tindakan Kartu Kuning, Akansegera ditindaklanjuti Didalam penindakan Didalam Surat Peringatan sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda Satpol-PP Pemkab Buleleng Sebelumnya penerapan Hukuman Politik.

Dikonfirmasi terpisah, Raden Reydi Nobel Kristoni selaku pemilik MR Glamping and Villa Berkata kehadiranya Ke Kantor Satpol-PP Pemkab Buleleng adalah Sebagai Menyediakan klarifikasi dan menyerahkan perizinan yang sudah diproses Dari Bulan Mei 2025.

“Intinya klarifikasi perizinan dan juga ada kaitannya Didalam surat kami kepada Dinas Pekerjaan Umum Buleleng yang ditembuskan Hingga Perbekel, Bupati dan Gubernur. Kemarin Satpol-PP Menyambut arahan Didalam Bupati Buleleng Sebagai menindaklanjuti surat kami, Yang Terkait Didalam keluh kesah kami tentang jalan kami tidak diberikan, Dibagian sisi timur dibongkar, sisi barat juga dibongkar,” terangnya.

Nobel berharap, persoalan yang muncul akibat dampak Bencana Alam ini dapat dicarikan solusi terbaik Dari semua pihak, baik Yang Terkait Didalam proses perijinan yang sudah berproses Dari Mei 2025 Akan Tetapi belum selesai, jalan dan jembatan yang dibongkar serta penanggulangan Bencana Alam yang berdampak Ke Kelompok dan juga usaha yang dilakukan.(kar/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Diperiksa Satpol PP Buleleng, MR. Glamping and Villa Ke Pancasari Hanya Kantongi NIB

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่