Denpasar –
Banyak orang mengincar pekerjaan Ke instansi pemerintahan Sebagai Memperoleh gaji dan tunjangan yang tinggi. Samping Itu, status sosial yang melekat Ke pekerjaan pemerintah seringkali menjadi salah satu daya tarik utama Untuk kebanyakan orang.
Untuk Anda yang tertarik Sebagai mendaftar pekerjaan Ke instansi pemerintahan, Anda bisa melakukan pendaftaran Kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dari 20 Agustus 2024 lalu. Pada ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi Sebagai CPNS 2024.
Untuk detikers yang ingin mengetahui besaran gaji instansi pemerintah yang paling tinggi, berikut detikBali rangkumkan informasinya. Yuk, simak!
Daftar Instansi Pemerintahan yang Gajinya Paling Tinggi
1. Direktorat Jenderal Pajak Lainnya Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) menempati posisi teratas sebagai instansi pemerintah Di gaji tertinggi. Mengacu Ke Peraturan Kepala Negara Nomor 37 Tahun 2015, DJP menawarkan tunjangan yang sangat Tantangan.
Gaji terendah yang diterima pegawainya mencapai Rp 5.361.800. Sambil Itu tunjangan tertinggi bisa mencapai hingga Rp 117.375.000.
2. Kementerian Hukum dan Ham
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menempati posisi kedua sebagai instansi pemerintahan Di gaji yang Tantangan. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022, tunjangan yang diterima Di pegawai Ke berbagai level jabatan cukup bervariasi.
Sebagai posisi seperti pramubakti, petugas pengadaan, pengemudi, caraka, dan agendaris, tunjangan yang diberikan mencapai Rp 2.989.000. Ke sisi lain, posisi Pejabat Tingginegara Ke Kemenkumham Memperoleh tunjangan tertinggi sebesar Rp 49.860.000.
3. Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi pemerintahan Di gaji yang sangat Tantangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Negara Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja (tukin) Ke lingkungan Kemenkeu bervariasi sesuai Di jenjang jabatan.
Sebagai jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 2.575.000. Sambil Itu, jabatan Kelas 27 Memperoleh tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 46.950.000.
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu instansi pemerintahan yang menawarkan gaji yang cukup Tantangan. Menurut Peraturan Kepala Negara Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan kinerja Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ke BPKP ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan.
Sebagai jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja terendah ditetapkan sebesar Rp 2.575.000. Sambil Itu, Sebagai jabatan Kelas 17, tunjangan kinerja tertinggi yang diberikan mencapai Rp 41.550.000.
5. Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menawarkan tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan Di banyak instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Kepala Negara Nomor 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ke KPK bervariasi Di Rp 2.531.250 Sebagai jabatan Di level lebih rendah, hingga mencapai Rp 33.240.000 Sebagai jabatan yang lebih tinggi.
6. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk Di kelompok instansi pemerintah yang menawarkan tunjangan kinerja yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Kepala Negara Nomor 188 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi yang dapat diterima Di pejabat Di jabatan Kelas 17 Ke BPK mencapai Rp 41.550.000.
7. Kementerian Luar Negeri
Instansi pemerintahan Lanjutnya yang Memberi tunjangan kinerja yang tinggi Untuk pegawainya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020, tunjangan kinerja Sebagai pegawai Ke Kemenlu berkisar Di Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.
Gaji PNS 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Bangsa (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Syarat teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS. Gaji pokok PNS dikelompokkan menjadi beberapa golongan dan masa kerja masing-masing. Lebih tinggi golongan dan masa kerja, maka Lebih tinggi penghasilan yang diterima.
Gaji PNS Golongan I
• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: 7 Instansi Pemerintahan yang Menawarkan Gaji Tertinggi Sebagai PNS