Daftar Isi
Denpasar –
Kalau berjalan-jalan Ke Bali, detikers Bisa Jadi sering melihat tulisan Aksara Bali terpampang Ke papan nama pura, kantor, jalan, hingga berbagai fasilitas umum. Biasanya, tulisan tersebut ditempatkan berdampingan atau Ke atas tulisan Bersama huruf latin.
Penggunaan Aksara Bali Ke ruang publik ternyata bukan sekadar hiasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengatur penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Lalu, apa sebenarnya Aksara Bali dan mengapa penggunaannya Ke ruang publik diatur? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Aksara Bali dan Penggunaannya
Aksara Bali merupakan sistem tulisan tradisional yang digunakan Untuk menuliskan bahasa Bali. Aksara ini menjadi salah satu Dibagian Untuk kekayaan bahasa dan sastra Bali yang masih dipertahankan hingga sekarang.
Ke penggunaannya, Aksara Bali tidak hanya ditemukan Untuk naskah atau kegiatan adat. Tulisan ini juga dapat ditemui Ke berbagai ruang publik, seperti papan nama tempat ibadah, nama jalan, gedung pemerintahan, hingga fasilitas Wisata Internasional.
Sebab itu, keberadaan Aksara Bali Ke Bali sebenarnya cukup Didekat Bersama kehidupan sehari-hari. detikers Bisa Jadi sering melihatnya Pada melewati papan nama atau bangunan tertentu, Kendati belum tentu mengetahui aturan Ke balik penggunaannya.
Kenapa Aksara Bali Digunakan Ke Ruang Publik?
Penggunaan Aksara Bali Ke ruang publik merupakan Dibagian Untuk upaya menjaga keberadaan bahasa dan aksara Bali Ke Di kehidupan Kelompok. Pemprov Bali mengatur penggunaannya agar Aksara Bali tetap hadir dan digunakan Untuk berbagai ruang yang mudah ditemui Kelompok.
Aturan tersebut juga menempatkan Aksara Bali sebagai pendampingan tulisan Latin, bukan sebagai pengganti Supaya informasi yang ditampilkan Ke ruang publik tetap dapat dibaca secara luas, sekaligus mempertahankan penggunaan aksara Area.
Ke Mana Aksara Bali Wajib Digunakan?
Penggunaan Aksara Bali Ke ruang publik sudah diatur Untuk Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Ke aturan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan Ke atas tulisan Bersama huruf Latin Ke sejumlah nama atau informasi tertentu.
Beberapa Ke antaranya meliputi:
– tempat persembahyangan umat Hindu;
– lembaga adat;
– gedung atau bangunan;
– lembaga pemerintahan;
– lembaga swasta;
– nama jalan;
– fasilitas Wisata Internasional; dan
– fasilitas umum lainnya.
Dari Sebab Itu, kalau detikers melihat nama kantor, jalan, tempat wisata, atau bangunan tertentu Ke Bali Memiliki tulisan Aksara Bali Ke Dibagian atas dan huruf Latin Ke bawahnya, penempatan tersebut memang Memiliki dasar aturan, bukan sekadar Untuk mempercantik papan nama.
(nor/nor)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Aksara Bali Wajib Ke Ruang Publik, Ini Aturan dan Penggunaannya











