DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali melanjutkan pemeriksaan Pada 11 pelaku usaha Di kawasan Jatiluwih, Tabanan, Kamis (11/12/2025). Di pemeriksaan tersebut terungkap ada pelaku usaha yang berdiri Di lahan yang awalnya zona kuning. Tetapi kini sudah berubah menjadi hijau.
Pemeriksaan ini Pada tindak lanjut atas dugaan Kartu Peringatan pemanfaatan ruang dan izin usaha Di lahan sawah yang dilindungi.
Adapun Kesebelas pemilik usaha tersebut, yakni Catavaca Jatiluwih, Krisna D’Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH, Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vilaa Yeh Baat.
Di pemeriksaan itu, mereka diminta seluruh dokumen perizinan Sebagai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi Yang Terkait Di status usaha serta kesesuaian bangunan Di regulasi tata ruang. Pemanggilan ini didasarkan Ke serangkaian aturan. Mulai Di Aturantertulis Pemerintahan Area, Perda RTRW Provinsi Bali, Perda Ketertiban Umum, hingga Perda RTRW Kabupaten Tabanan 2023–2043.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kesepuluh usaha yang dipanggil ini merupakan pemeriksaan lanjutan Di 13 usaha yang melanggar dan telah dipasangi Satpol PP Line Ke Di sidak Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali beberapa waktu lalu Di Jatiluwih. Sebelumnya, 3 pelaku usaha telah dipanggil dan diperiksa Ke Senin (8/12/2025) lalu.
Dewa Dharmadi menegaskan tujuan pemanggilan ini Sebagai memperoleh informasi secara rinci mengenai administrasi kepemilikan, Inspirasi membangun, kapan membangun usaha, serta berapa luas bangunan yang berdiri. Hasil Di pemeriksaan ini belum bisa diungkap. Tetapi, hasilnya Akansegera diserahkan Di Pansus TRAP DPRD Bali Sebagai langkah Berikutnya.
“Ada 14 totalnya yang kami periksa. Di awalnya 13 ada tambahan 1 pelaku usaha lagi. Nanti hasil pemanggilan dan pemeriksaan ini disampaikan Di Pansus TRAP dan Gubernur,” terangnya.
Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa pemilik usaha yang kena sidak Pansus TRAP merupakan para pemilik lahan yang merupakan petani lokal Jatiluwih.
Sebagai itu, pihaknya Akansegera mencari informasi pendalaman Di lokasi Sebagai memastikan bahwa areal Di cagar Kebiasaan Global Di Jatiluwih bebas Di bangunan.
Sambil ada hal Memikat Di pemeriksaan tersebut, Di 14 pelaku usaha yang terindikasi melanggar itu,ditemukan informasi, 1 satu berada Di kawasan Jatiluwih dulu zona kuning sekarang zona hijau. Samping Itu 3 berlokasi Di luar kawasan Jatiluwih tapi berada Di zona hijau.
“Menunjukan titik kordinat sertifikat, kelihatan Di sana zona tahun 2013 zona kuning Tetapi 2023 menjadi zona hijau. Artinya perlu ada pendalaman dilapangan, ” ujar Dewa Dharmadi.
salah satunya adalah Warung tengok, milik I Nyoman tengok, dulu Di berdiri berada Di zona kuning. Tetapi Di ini Sesudah tahun 2023 warung tersebut berada Di zona hijau.
“Kami tidak tau itu sekarang zona hijau, tidak ada yang memberitahu, ” ujar istrinya Tengok menunggu suaminya dipemeriksa.
Ia mengaku warungnya semi permanen terbuat Di bambu. Lokasinya berada Di desa sanganan Di kawasan Jatiluwih. “Kami itu ngontrak, kami menjual Konsumsi Sebagai warga lokal,” ujarnya.
Yang Terkait Di hal itu, Dewa Dharmadi menegaskan Akansegera melakukan cek lapangan Sebagai validasi data.
“Inilah pentingnya pemeriksaan Sebagai Merasakan informasi Di pelaku. Supaya kita tau jika ada hal-hal yang tidak sesuai,” jelasnya.
Mengenai data 13 pelaku usaha itu, kata Dewa Dharmadi pihaknya Merasakan Di Forum Tata Ruang Kabupaten Tabanan. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Ada Yang Berdiri Di “Zona Kuning”, Satpol PP Bali Lanjutkan Periksa 11 Pelaku Usaha Di Jatiluwih











