BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung Di Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng akomodir penyampaian aspirasi 61 orang tenaga kerja (naker) Spa Village Resort Bali.
Selain menggali persoalan serta saran dan masukan, Lewat Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan instansi dan lembaga Yang Berhubungan Didalam seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, BPKPD Kabupaten Buleleng, Kantor Pph Pratama Kabupaten Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, Kepala Desa Tembok, BPJS Kesejajaran Cabang Singaraja, Ketua KSPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Buleleng, serta para pekerja juga diharapkan ada solusi terbaik Untuk naker.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja akibat penutupan ini. Kami Berencana terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen Di mempin Pertemuan Hingga Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Rabu (18/12/2024).
Sukarmen didampingi sejumlah anggota Komisi IV Di lain Dewa Komang Yudi Astara menegaskan, Lewat RDP ini diharapkan apa yang menjadi aspirasi naker sebagaimana disampaikan Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali Hingga Desa Tembok Kecamatan Tejakula bisa dicarikan solusi.
“Seperti gaji yang belum dibayarkan Pada 3 bulan Di bulan September sampai November 2024, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesejajaran serta kepastian Di status karyawan Berikutnya yang belum jelas. Kami berkomitmen Untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah Lokasi dan pihak Yang Berhubungan Didalam, memastikan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan pesangon tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sukarmen dibenarkan Yudi Astara.
Selaku Anggota DPRD Buleleng Di Dapil Tejakula,Yudi Astara Mendorong pemerintah Lokasi Untuk Memberi perhatian khusus Di permasalahan ini.
“Apabila hak para pekerja belum dipenuhi, jalan keluarnya harus melewati jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Aturantertulis No. 13 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan, hak pekerja wajib dibayarkan sesuai Didalam Syarat Pemecatan Karyawan.
“Langkah-langkah konkrit seperti mediasi Didalam pihak manajemen dan penyusunan Langkah pemberdayaan ekonomi Kelompok Desa Tembok juga sudah diusulkan Di pertemuan tersebut. Selaku wakil rakyat, kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas Di kehidupan sosial dan ekonomi Kelompok setempat,” tandas Yudi diapresiasi Jro Mangku Gede Pasek.
Selaku Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali, Gede Pasek mengapresiasi sikap dewan Di persoalan dampak penutupan resort Didalam owner.
“Kami berharap pihak Yang Berhubungan Didalam bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Proses sudah kami lalui Di penyelesaian Dukungan bapak Kepala Desa Tembok, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten maupun Provinsi. Pada tiga bulan berjalan ini, belum juga kami Merasakan hak-hak kami seperti uang tiping dan service, gaji bulanan serta kejelasan kami sebagai karyawan Spa Village Resort,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Akomodir Aspirasi Naker Spa Village Resort, Dewan Buleleng RDP Didalam Instansi Yang Berhubungan Didalam