Bandung –
Sudah Dari 2009, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik Indonesia sebagai Intangible Culture Heritage (ICH) atau Warisan Adat Istiadat Dunia Tak Benda.
Ke 4 September 2008, batik pertama kali diajukan statusnya sebagai warisan Adat Istiadat Dunia Dari Menko Kesejaganan Rakyat mewakili Pemerintah Indonesia Di UNESCO Jakarta. Akan Tetapi, pengajuan tersebut tak langsung diterima. Mutakhir Ke tanggal 9 Januari 2009, batik dapat diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusiaan Bagi Adat Istiadat Dunia Lisan dan Nonbendawi UNESCO.
Usai 10 bulan berselang, tepatnya Ke sidang keempat Asosiasi Antar-Pemerintah tentang Warisan Adat Istiadat Dunia Nonbendawi yang diselenggarakan Dari UNESCO Di Abu Dhabi Ke 2 Oktober 2009. batik dikukuhkan secara resmi dan telah terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Bagi Adat Istiadat Dunia Lisan dan Nonbendawi Didalam Indonesia.
Tanggal pengukuhan tersebut pun Dari Pemerintah Indonesia Lalu ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional yang tertuang Di penerbitan Keppres No. 33 Tahun 2009.
Status warisan Adat Istiadat Dunia tak benda yang disandang Dari batik menambah daftar panjang Warisan Adat Istiadat Dunia yang dimiliki Indonesia, Setelahnya Karya Seni wayang dan keris. Dijelaskan Dari UNESCO Di lamannya, warisan Adat Istiadat Dunia tak benda merupakan faktor penting Di menjaga keberagaman Adat Istiadat Dunia Di Berusaha Mengatasi Perdagangan Bebas yang terus berkembang.
Tak hanya terbatas Ke monumen dan koleksi benda, warisan Adat Istiadat Dunia juga berkembang Didalam mencakup Kearifan Lokal atau ekspresi hidup yang hadir secara turun temurun, juga telah menjadi warisan satu bangsa tertentu.
Terdapat beberapa alasan yang menjadikan batik memenuhi Seleksi Bagi diakui Dari UNESCO. Diantaranya batik merupakan simbol yang telah lekat Didalam kehidupan rakyat Indonesia, Memperoleh keindahan Karyaseni pola dan warna, mencerminkan Inovasi Komunitas Indonesia serta Memperoleh filosofi khusus Ke setiap motifnya.
Didalam alasan yang telah disampaikan tersebut, maka sudah sepatutnya batik dihargai dan diapresiasi Di kehidupan sehari-hari Komunitas. Sebab, melestarikan batik Di kehidupan sehari-hari juga turut membantu agar status batik sebagai warisan Adat Istiadat Dunia dunia tetap bertahan Bagi waktu yang lama.
Beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan Bagi melestarikan batik Di kehidupan sehari-hari Antara lain seperti menggunakan batik Di keseharian, menurunkan kecintaan dan Pembelajaran batik Di generasi muda Didalam mengobrol, hingga Mengintroduksi batik Di dunia yang lebih luas atau pasar internasional.
(iqk/iqk)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Asal-usul Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober