Badung Naikkan Tarif Parkir dan Karcis Masuk Sejumlah Objek Wisata

MANGUPURA – Pemkab Badung bakal menaikan tarif parkir Di tepi jalan umum. Selain parkir, karcis atau retribusi sejumlah objek wisata juga Akansegera dinaikan. Wacana ini Di dibahas Dari pemerintah dan DPRD Badung, Di perubahan Peraturan Lokasi (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023, tentang Iuran Wajib Lokasi dan Retribusi Lokasi.

Ketua Pansus Perubahan Perda 7 tahun 2023, I Nyoman Satria menjelaskan, ada sejumlah tarif retribusi yang Merasakan penyesuaian. “Ada perubahan sedikit-sedikit, misalnya soal tarif parkir, retribusi obyek dan daya tarik wisata,” ungkapnya kepada wartawan seusai memimpin Diskusi kerja Pansus Didalam sejumlah OPD.

Berdasarkan rancangan, kenaikan tarif parkir hanya terjadi Di kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan roda dua yang Pada ini tarif parkirnya hanya Rp1.000 menjadi Rp2.000, Lalu kendaraan roda empat yang awalnya Rp2.000 naik Rp1.000 menjadi Rp3.000.

Kenaikan juga terjadi Di karcis masuk obyek wisata. Akansegera tetapi tidak semua obyek dan daya tarik wisata menaikan tarif. Obyek wisata yang menaikan tarif diantaranya, kawasan luar Pura Taman Ayun Mengwi. Tarif awal Sebagai dewasa domestik Rp15.000 menjadi Rp25.000 per orang. Dewasa mancanegara Sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp50.000. Anak-anak domestik Sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp15.000, anak-anak mancanegara Sebelumnya Rp15.000 menjadi Rp25.000.

Kenaikan juga terjadi Di tarif wisata kawasan luar Pura Uluwatu, Desa Pecatu. Tarif Sebelumnya Sebagai dewasa domestik Rp30.000 menjadi Rp40.000 per orang. Dewasa mancanegara Sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp60.000. Anak-anak domestik Sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp30.000, anak-anak mancanegara Sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp40.000.

Sejumlah objek wisata tidak menaikan tarif masuk, salah satunya objek wisata Alas Pala Sangeh. Obyek wisata yang dikenal Didalam hewan primata kera ini tetap memasang tarif lama. Yaitu, dewasa domestik Rp15.000, dewasa mancanegara Rp30.000. Anak-anak domestik Rp5.000, anak-anak mancanegara Rp15.000.

Rencananya, Kamis (24/7/2025), Ranperda tentang Perubahan Perda 7 tahun 2023 ini Akansegera difinalisasi, Sebelumnya ditetapkan sebagai Perda Di sidang Paripurna DPRD mendatang. (lit,dha)

 

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Badung Naikkan Tarif Parkir dan Karcis Masuk Sejumlah Objek Wisata