BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan, (TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan Sambil sejumlah vila mewah yang diduga melanggar aturan Di kawasan mangrove, Kawasan Pulau Menjangan Di Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi tersebut muncul Sesudah Skuat Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha melakukan inspeksi mendadak (sidak) Di kawasan resor mewah Plataran, Selasa (28/4/2026).
Di sidak tersebut, Skuat menemukan dugaan Pelanggar serius Pada tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berada Di Di Taman Nasional Bali Barat Bersama luas lahan Di 382 hektare dan Memperoleh 18 unit vila.
Bersama jumlah tersebut, sedikitnya lima vila mewah terindikasi berdiri langsung Di atas kawasan konservasi mangrove.
Samping Itu, Pansus juga menemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta Pelanggar Pada Syarat garis sempadan pantai minimal 100 meter Bersama titik pasang tertinggi.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa ditoleransi Kendati Penanaman Modal yang masuk bernilai tinggi.
“Kami menemukan vila mewah Bersama tarif mencapai Rp13,5 juta per malam, Tetapi dibangun Di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas Pelanggar serius. Tidak boleh ada kompromi Pada perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti skala pemanfaatan lahan Bersama pengelola yang dinilai sangat besar.
“Luas lahan yang digunakan mencapai Di 382 hektare hutan Negeri dan mangrove. Ini bukan skala kecil, Agar tanggung jawab Pada kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar,” ujarnya.
Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap Penanaman Modal Di Bali wajib tunduk Di regulasi Lokasi, termasuk perlindungan kawasan pesisir dan mangrove sebagai zona lindung.
Dasar Hukum dan Pembatasan
Pelanggar tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Samping Itu, juga mengacu Di sejumlah peraturan Lokasi Di Bali Yang Terkait Bersama tata ruang, pesisir, dan kepariwisataan Kebiasaan Global.
Adapun Pembatasan yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, serta Pembatasan administratif seperti pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Desak Penindakan Tegas
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya Sebagai menjaga kelestarian alam Bali. Kawasan pesisir dan hutan mangrove disebut sebagai ekosistem vital yang tidak boleh dikorbankan Bagi kepentingan ekonomi semata.
Temuan ini juga dinilai menambah daftar panjang dugaan kerusakan mangrove Di Bali yang Berpeluang Memperbaiki risiko abrasi serta merusak habitat alami.
Pansus mendesak instansi Yang Terkait Bersama Sebagai segera Membahas langkah tegas, transparan, dan terukur Di menindaklanjuti Tindak Kejahatan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik Penanaman Modal yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Sidak tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Pansus TRAP DPRD Bali serta perwakilan instansi Yang Terkait Bersama, termasuk Balai Kehutanan Bali Barat dan organisasi Gadget Lokasi (OPD) Yang Terkait Bersama lainnya.(jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Berdiri Di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP Sidak Vila 13 Juta Per malam











