BULELENG – Berbagagai upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Kantor Perpindahan Penduduk (Kanim) Kelas IIB Singaraja.
Selain penguatan sistem administrasi keimigrasian Untuk Warga Negeri Indonesia (WNI) yang Berencana Ke luar negeri Sebagai bekerja, Kanim Kelas IIB Singaraja juga memberdayakan Petugas Perpindahan Penduduk Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak pemerintah yang hadir Di Komunitas Sebagai membina Komunitas dibidang keimigrasian.
“Inisiatif Pimpasa yang diluncurkan Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Di tahun 2024 ini, sudah kami kordinasikan dan Merasakan persetujuan Kanwil Kemenhumham Bali Sebagai kita tambah dan berdayakan Di tahun 2025,” ungkap Kepala Kanim Kelas IIB Singaraja, Hendra Setiawan usai mengikuti Peristiwa penandatangan MoU kerjasama layanan publik Di MPP Buleleng, Kamis (13/3/2025).
Hendra Setiawan menegaskan, selain Meningkatkan partisipasi, kesadaran dan ketaatan hukum Komunitas Pada peraturan keimigrasian, pemberdayaan karyawan Perpindahan Penduduk sebagai Pimpasa Di desa/kelurahan masing-masing juga diharapkan mampu mencegah terjadinya TPPO dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
“Mungkin Saja Sesudah Lebaran, kita Berencana lantik Pimpasa dan fokus Di Buleleng dulu. Yang Berhubungan Bersama jumlah, kita rahasiakan dulu biar ada kejutan bersama, Lantaran cukup signifikan peningkatannya dan target saya peran Pimpasa selevel Bersama Babinsa milik TNI maupun Babinkamtibmas milik Polisi,” ungkapnya.
“Lewat pembekalan yang melibatkan instansi Yang Berhubungan Bersama seperti BP2MI dan Polri, Pimpasa tak hanya diharapkan mampu melakukan sosialisasi, Pelatihan dan pendampingan Untuk mencegah TPPO dan TPPM, tapi juga mengidentifikasi terjadinya TPPO, TPPM dan Kartu Merah keimigrasian diwilayah masing-masing,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Cegah TPPO dan TPPM Di Buleleng, Kanim Kelas IIB Singaraja Berdayakan Pimpasa