DENPASAR – Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Bali beberapa waktu lalu Di Pantai Bingin, Pecatu dan Step Up Hotel Di Jimbaran Badung telah Menyediakan keputusan penting Di Pertemuan Komisi I DPRD Bali yang digelar Di ruang Pertemuan Gabungan DPRD Bali Renon, Selasa (10/6/2025).
Pertemuan yang dipimpin Bersama Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama didampingi anggota Memperkenalkan pemilik, pengelola home stay, villa, restauran dan bangunan lainnya Di Pantai Bingin Pecatu Badung. Komisi I DPRD Bali merekomendasikan, semua bangunan ilegal yang menempati tanah Negeri tanpa izin dan tidak pernah Menyediakan kontribusi Ke Lokasi Sebagai dibongkar.
Di keputusan rekomendasi Komisi I DPRD Bali, Ketua Nyoman Budi Utama didampingi anggota Made Suparta, Wayan Tagel Winarta, Made Bawa, Harja Astawa dan Zulfikar.
Pertemuan yang Memperkenalkan instansi Yang Terkait Bersama, Dinas Perjalanan Di Luarnegeri, Biro Hukum, Perizinan, Sat Pol PP hingga Kepala Desa Pecatu juga turut dihadirkan Sebagai mendengar secure seksama penjelasan Bersama pemilik dan pengelola yang Di ini membangun Atas tanah Negeri tanpa ada ijin.
Bersama puluhan bangunan yang ada dan dinyatakan melanggar, hanya 9 orang pemilik dan pengelola yang hadir Di Pertemuan bersama Komisi I DPRD Bali.
Diawali Bersama penjelasan Ni Wayan Suryantini Yang Terkait Bersama usaha yang dimiliki Bersama mertuanya Di pantai Bingin berawal Bersama tahun 1990-an menjual minuman kepada wisatawan Asing yang Latihan surfing Di pantai Bingin.
“Awalnya jual minuman dan penginapan kecil dibangun tahun 20000. Tahun 2017 dapat musibah kebakaran dan tahun 2022 dibangun ulang sekaligus bangun penginapan 7 kamar diberi nama The Legend. Nama itu hanya sebuah nama saja dan tidak ada arti lain, tujuannya tempat ini dikenal Bersama dulu 30-an tahun lalu,”ujar Suryantini.
Suryantini menambahkan, pihaknya sebagai pengelola dan pemilik mengakui bahwa itu tanah Negeri dan tidak ada izin dan tidak ada melakukan kerjasama Bersama pihak Asing. Suryantini juga berharap ada solusi terbaik Bersama pemerintah mengingat ada pegawai yang juga harus dinafkahi.
Sambil Usiana Deksan perwakilan Bersama Morabito Art Clif, juga mengakui atas kesalahannya yang membangun Atas tanah Negeri. Mengawali pembangunan tersebut pihaknya menyewa tanah tersebut Bersama penduduk setempat yang notabena menempati tanah tersebut bertahun-tahun Bersama orang tuanya.
Akan Tetapi Setelahnya diketahui sebagai tanah Negeri tahun 2004, pihak yang dulunya menempati tanah yang disewa tersebut tidak lagi berani Membahas uang sewa. Bersama Peristiwa Pidana ini, pihaknya juga berkeinginan Sebagai mengurus izin Akansegera tetapi tidak bisa Sebab tidak ada kepemilikan.
“Kami mengakui bahwa telah terjadi Pelanggar, kami memohon supaya ada solusi juga Bersama pemerintah Yang Terkait Bersama banyaknya karyawan yang tentunya Akansegera sangat berdampak jika usaha kliennya ini ditutup dan Di bongkar,”pintanya.
Sedangkan Arik Sanjaya perwakilan Hotel step Up mengatakan, pihaknya Akansegera Berusaha memenuhi apa yang Di harapkan pemerintah.
“Dokumen perizinan sudah kami serahkan semua Di pihak Satpol PP Provinsi Bali dan kami siap Akansegera memenuhi apa yang diharapkan,”janjinya.
Sambil Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama menyampaikan apa yang telah ditanyakan dan didalami pertanyaan temen-temen, pihaknya bukan sebagai penyidik. Pihaknya berharap tidak ada yang salah mengartikan Pertemuan tersebut.
Budi Utama mengatakan para pemilik restoran dan villa Di Pantai Bingin mengakui bahwa mereka membangun dilahan milik Negeri dan mengakui mereka telah melanggar aturan.
“Tanggal 5 Mei 2025, dan 19 Mei 2025 Pertemuan kerja dan sidak Di lapangan. Kini kita mengundang pemilik Sebagai meminta klarifikasi Yang Terkait Bersama hal ini. Sekali lagi kita ingin tegaskan, kita bukan penyidik, kita ingin melakukan kroscek dan Menyediakan rekomendasi Yang Terkait Bersama Pelanggar ini,”jelasnya.
Bersama Detail dikatakan, Sebagai data yang diperoleh ada sebanyak 45 bangunan yang direkomendasi Sebagai dibongkar Di Pantai Bingin. Sebagai Hotel Step Up direkomendasikan Sebagai pembongkaran Sebab melanggaran ketinggian bangunan.
“Kalau rekomendasi ini diabaikan tinggal dilaporkan saja Di pihak penegak hukum,” pungkasnya. (arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: DPRD Bali Rekomendasikan Bangunan Ilegal dan Melanggar Di Pantai Bingin Dibongkar