DENPASAR – Perubahan Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Foreign (PWA) dipastikan Berencana Diluncurkan Lebihcepat. Tidak seperti biasanya, sebuah Perda dapat dilakukan perubahan minimal 5 tahun Sesudah ditetapkan.
Tetapi, khusus Untuk Perda 6 Tahun 2023, menjadi kebutuhan yang sangat urgent, maka Di kurun waktu 2 tahun Sebelum ditetapkan bisa dilakukan perubahan.
Minimal tahun 2025 mendatang Perda 6 tahun 2023 tentang PWA ini sudah bisa dilakukan perubahan. Hal itu dikarenakan Sesudah Perda dilaksanakan banyak hal yang perlu disempurnakan dan disesauaikan Bersama Situasi dilapangan.
Di perubahan tersebut salah satu yang paling urgent dibentuk sebuah badan yang dapat dipercaya Untuk mengelola pendapatan Di wisatawan Foreign Ke Bali. Kedua, kenaikan tarif yang Sebelumnya Itu Rp 150 ribu setiap wisatawan menjadi Rp 750 ribu Untuk wisatawan.
Usulan pembentukan Badan Pengelola Pungutan Wisatawan Foreign ini disampaikan Bersama Wakil Ketua DPRD Bali IGK. Kresna Budi Di dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).
Menurut politisi Golkar asal Buleleng ini, ketuk Alat Pukul penetapan PWA dilakukan Di awal 2023 Berencana tetapi pelaksanaan dilakukan Di awal Pebruari tahun 2024.
“Kalau menghitung dua tahun Sebelum ketuk Alat Pukul, sebenarnya awal tahun 2025 Perda 6 tahun 2023 tentang PWA sudah bisa dievaluasi,”ujarnya.
Kresna Budi mengatakan Di evaluasi dan penyempurnaan Perda tersebut harus dapat diketahui apa kelebihan dan kekurangannya Di isi Perda tersebut. Kekurangannya sudah pasti masih banyak yang perlu disempurnakan.
Harus disiapkan tempat atau counter Supaya bisa menghindari antrean panjang Di wisatawan Foreign sudah masuk Ke pintu kedatangan. Tarif pungutan harus disesuaikan supaya tidak dicap Wisata Internasional Bali dijual murah bak kacang goreng.
“Tenaga pemungut harus diberikan prosentase sebagai Pada Di upah pungut yang didapat, nilianya itu juga harus jelas. Di ini belum ada diatur Di Perda,”ujarnya.
Kresna Budi menjelaskan Badan Pengelola PWA ini harus dipisahkan Bersama Badan Pendapatan Daerah dan ditegaskan tidak boleh berada Di satu atap melainkan harus terpisah Di Badan Pendapatan Daerah.
“Kalau usulan saya, Badan Pengelola yang saya usulkan dibentuk secara khusus misalnya lewat Perusahaan Daerah (Perusda) dan kebocoran yang Di ini mawsh menjadi tanda tanya, supaya bisa diatasi,”pintanya.
Ketika dana Di hasil PWA ini terkumpul pemanfaatan dananya harus jelas dan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dan dimanfaatkan Untuk Keadaan Komunitas.
Menurutnya, Sebab dananya diperoleh Di wisatawan Foreign, maka dana yang didapat dipakai Untuk perbaikan sarana penunjang obyek-obyek Wisata Internasional termasuk perbaikan jalan Ke obyek wisata dan dimanfaatan Untuk pelestarian adat dan Kearifan Lokal Global Bali.
Ketika pendapatan ini sudah besar yang dikelola Bersama Badan Pengelola, bisa lebih fokos dimanfaatkan Untuk perbaiki fasilitas Wisata Internasional. Mengingat, obyek wisata ada disemua kabupaten kota Di Bali, Badan Pengelola harus ada komunikasi antar kabupaten kota Di Bali.
“Semua kabupaten harus ikut bersama-sama dan tidak boleh ada perbaikan fasilitas obyek wisata yang dibebankan Di satu kabupaten saja melainkan kabupaten lain harus ikut bersama-sama dan tidak dibebankan satu pihak saja. “Harus ada komunikasi antar kabupaten dan provinsi Sebab ini kepentingan bersama,”pintanya.
Sambil mengenai penyesuaian tarif Di tahun 2025, disesuaikan Di perubahan Perda dan dilakukan evaluaai agar tidak ada kesan pemalakan Pada wisatawan. Penyesuaian tarif PWA ini Di 10 dollar menjadi 50 US Dollar atau kalau dirupiahkan Rp 750 ribu.
“Kita tingkatkan tarifnya Berencana tetapi harus dibarengi Bersama pelayanan lebih baik bila perlu wisatawan bisa Merasakan asuransi Di Di Bali dan ditanggung Di nilai Rp 750 ribu, “pungkasnya. (arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: DPRD Bali Usulkan Pembentukan Badan Pengelola Pungutan Wisatawan Foreign