DENPASAR – Fraksi Partai Golkar Melewati juru bicaranya Putu Yuli Artini mengharapkan persentase hasil Pungutan Untuk Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Lainnya Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan Sebagai kepentingan Perjalanan Ke Luarnegeri Untuk arti luas dan berkesinambungan.
Seperti Sebagai peningkatan Standar pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan hidup Ke Bali.
Hal tersebut disampaikan Untuk Diskusi Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Ke Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Bali, Renon. Denpasar, Selasa (8/4/2025).
Pada pemungutan dan penggunaan hasil PWA, menurut Fraksi Golkar memandang perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan Untuk Wisatawan Asing yang diatur Untuk Perda ini tidak tumpang tindih Didalam Pungutan Untuk Wisatawan Asing Ke obyek destinasi wisata Ke kabupaten/kota seluruh Bali.
Sambil mengenai penambahan substansi/ materi mengenai Imbal Jasa kepada pihak lain diharapkan juga mengacu Ke peraturan perundangundangan seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Syarat umum Pajak Lainnya Lokasi dan Retribusi Lokasi , Ke Pada Pemungutan Retribusi Dari Pihak Ketiga. Dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9 /PB/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negeri .
“Fraksi Golkar juga meminta pertanggungjawaban Untuk hasil PWA juga harus disosialisasikan Didalam baik dan sejalan Didalam ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni Sebagai peningkatan Standar pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Adat Istiadat Dunia Bali, bukan hanya menutupi kekurangan Biaya atau pendapatan asli Lokasi (PAD),”pungkasnya.

Sambil Fraksi Demokrat – Nasdem DPRD Provinsi Bali Melewati jubirnya Gusti Ayu Mas Sumatri menyampaikam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing, mulai diberlakukan Sebelum 14 Februari 2024, Tetapi Sesudah setahun berlalu, ternyata masih ditemukan kendala yang begitu signifikan.
Hal ini dapat dilihat Untuk jumlah kunjungan wisatawan Asing Ke Bali Ke tahun 2024 sebanyak 6,3 juta lebih wisatawan, Tetapi Mutakhir 2,1 juta wisatawan yang membayar pungutan atau Disekitar 33,5℅.
Sesudah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem bersepakat dan setuju Sebagai dilakukan perubahan Pada Peraturan Lokasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Sebagai Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan Pada wisatawan Asing tidak terdapat kendala Agar hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Untuk kesempatan tersebut Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan Pada Pasal 1 Angka 15 Ke frasa “seseorang atau kelompok” diganti Didalam “Perusahaan atau Lembaga”. Fraksi Demokrat-Nasdem juga menemukan perbedaan atau kontradiksi norma Ditengah Syarat yang tertuang Untuk pasal 5 ayat (3) Didalam pasal 6 ayat (2).
“Adanya perbedaan ini mohon penjelasan Saudara Gubernur,”ujarnya.
Menurut Fraksi Demokrat-Nasdem Raperda Perubahan Pada Perda No 6 Tahun 2023 perubahannya terletak Ke materi muatan atau substansi Perda yang terdiri Untuk perubahan dan tambahan Pasal dan Bab dimana Ke materi perubahan tercatat perubahan Ke Pasal 1 tentang Syarat umum, Pasal 4 tentang Ruang Lingkup, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Penambahan Pasal Ke Pasal Perubahan yaitu Pasal 4 A, Pasal 10 A, Pasal 13 A dan Pasal 13 B, dan ada Perubahan Bab yaitu perubahan Judul Ke Bab IV, Di Bab V dan VI ditambahkan Bab V A dan VI B, serta Di Bab VIII dan Bab IX ditambahkan Bab VIIIA.
Mengingat perubahan yang dilakukan Pada Raperda dimaksud adalah menyangkut ruang lingkup atau materi muatan Raperda maka menurut Pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem bahwa Draft Perubahan Perda No 6 Tahun 2023 Untuk sisi legal drafting, sudah sesuai dan memenuhi Syarat sebagaimana yang disyaratkan Dari Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi Demokrat-NasDem, Didalam ini Mengungkapkan setuju dan sepakat Sebagai dibahas Didalam Detail agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan,”pungkasnya. (arnn)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Fraksi Golkar Usulkan Hasil PWA dan PHR Diprioritaskan Kepentingan Perjalanan Ke Luarnegeri