DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha Perjalanan Ke Luarnegeri se Provinsi Bali Ke Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
Hal tersebut Yang Berhubungan Didalam Didalam pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Sebagai pelaku usaha Perjalanan Ke Luarnegeri yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.
Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan Di ini belum maksimal dimana per Tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp 318 Milyar atau 32% Di total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan Ke Tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan agustus 2015 sudah Rp. 229 Milyar atau 34% Di jumlah wisatawan Asing yang datang Ke Bali.
“Belum maksimal. Masih sangat jauh Di harapan kita,” ungkap Koster.
Akan Tetapi Ia menjelaskan, memang Di penerapannya terdapat beberapa kendala yang Ke hadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Sebagai melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa Bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.
“Di itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur Di Perda Sebab itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui Didalam Kemendagri termasuk juga Didalam Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan Hotel dan stakeholder Perjalanan Ke Luarnegeri lainnya.
Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan Sebagai Menyediakan kesempatan kepada seluruh usaha Perjalanan Ke Luarnegeri Ke Bali Sebagai ikut berpartisipasi Didalam melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint Di rangka optimalisasi pungutan wisatawan Asing (PWA).
“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% Di perolehan pembayaran dan Akansegera dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.
Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif Di mensukseskan Inisiatif Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Didalam turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.
Sambil Itu, penggunaan PWA nantinya Akansegera difokuskan Sebagai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan Standar pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Kearifan Lokal Dunia Bali serta penanganan sampah Ke Bali.
Gubernur Koster juga menjelaskan,
Para pelaku usaha Perjalanan Ke Luarnegeri harus berperan aktif dan bekerja sama Didalam mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan Didalam lancar dan sukses.
Hasil pungutan Di Wisatawan Asing sungguh-sungguh Menyediakan manfaat nyata Bagi Pemerintah Provinsi Bali Di penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis Kearifan Lokal Dunia, berkualitas, dan bermartabat.
Hasilnya Akansegera digunakan Di lain Sebagai melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan Perlindungan Bagi Wisatawan Asing Pada berada Ke Bali; Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Ke Di Itu juga Sebagai penanganan sampah dan Meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan.
“Pemerintah Provinsi Bali Akansegera Menyediakan informasi penerimaan serta penggunaan Di hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Gubernur Koster Buka Potensi Pelaku Usaha Perjalanan Ke Luarnegeri Karena Itu Mitra Manfaat dan Endpoint PWA