DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tatanan Mutakhir Untuk Wisatawan Asing Di berada Ke Bali. SE No. 07 Tahun 2025 yang diterbitkan tersebut disampaikan secara resmi Dari Gubernur Bali Wayan Koster Ke Rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar Di Senin (24/3/2025).
Di keterangan perssnya, Gubernur Koster menyampaikan, Di SE 07 Tahun 2025, Tatanan Mutakhir Untuk Wisatawan Asing Di Berada Ke Bali, mewajibkan kepada wisatawan Asing, Sebagai memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan.
Wisatawan Asing Di Ke Bali, Bersama sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, Kebiasaan, Karyaseni dan Kearifan Lokal Dunia, serta kearifan lokal Kelompok Bali Di kegiatan prosesi upacara dan upakara yang Lagi dilaksanakan.
Wisatawan Di berada Ke Bali harus memakai busana yang sopan, wajar dan pantas Di Pada berkunjung Ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan Di melakukan Karya Ke Bali.
Wisatawan Asing harus berkelakuan yang sopan Ke kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
“Wisatawan Asing datang Ke Bali diwajibkan membayar pungutan wisatawan Asing Sebelumnya keberangkatan atau Di berada Ke Bali secara elektronik Melewati website
Gubernur Koster menambahkan, wisatawan yang datang Ke Bali diwajibkan didampingi pemandu wisata yang Memiliki izin/berlisensi (memahami Kemakmuran alam, adat istiadat, Kebiasaan, serta kearifan lokal Kelompok Bali) Pada Berkunjung Ke daya tarik wisata.
Wisatawan juga mewajibkan melakukan penukaran Kurs Matauang Asing Ke penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai Bersama adanya nomor izin dan logo QR code Bersama Bank Indonesia.
“Melakukan pembayaran Bersama menggunakan Kode QR Standar Indonesia. Melakukan transaksi Bersama menggunakan Kurs Matauang Uang Negara Indonesia,”ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan Di SE 07 tahun 2025 ini, wisatawan Di berada Ke Bali, berkendaraan Bersama mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku Ke Indonesia, Di lain Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas Ke jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak Di pengaruh minuman beralkohol dan atau Terapi-obatan terlarang.
Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung Ke bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat).
Tinggal/menginap Ke tempat usaha akomodasi yang Memiliki izin sesuai Syarat peraturan perundang-undangan; dan mentaati segala Syarat/aturan khusus yang berlaku Ke masingmasing daya tarik wisata dan Karya wisata.
Sambil Sebagai menjaga kesucian Di semua tempat suci Ke Bali, wisatawan Di berada Ke Bali, melarang wisatawan Asing, Sebagai memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali Sebagai keperluan bersembahyang Bersama memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak Lagi datang bulan (menstruasi). Wisatawan Asing Di berada Ke Bali juga dilarang Naik pohon yang disakralkan.
Perda 07 Tahun 2025 ini juga melarang wisatawan, tidak dibolehkan menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto Bersama Pengganti tidak sopan/tanpa Pengganti.
Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.
Melarang wisatawan mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif Di aparat Bangsa, pemerintah, Kelompok lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung Melewati media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (Informasi Sesat).
“Melarang wisatawan Di berada Ke Bali, bekerja dan/atau melakukan kegiatan Usaha tanpa Memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan Dari instansi yang berwenang dan terlibat Di Karya ilegal seperti (flora dan fauna, artefak Kearifan Lokal Dunia, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli Produk Internasional ilegal termasuk Terapi-obatan terlarang,”jelasnya.
Sambil wisatawan Asing yang melanggar Syarat Di angka 1 dan angka 2 Akansegera ditindak tegas berupa pemberian Hukuman Politik atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Ke Indonesia.
Untuk Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dikenakan Hukuman Politik tidak Merasakan pelayanan Ke Daya Tarik Wisata.
Gubernur Koster juga menghimbau Kelompok agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan Pelanggar Dari Wisatawan Asing Melewati WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Sebagai menegakkan SE ini Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Sebagai melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Sambil diharapkan kepada Kepolisian Lokasi Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian Hukuman Politik atau proses hukum sesuai peraturan perundangundangan kepada setiap pelaku Pelanggar.
“Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan,dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung Ke Bali,”pungkasnya. (arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Gubernur Koster Siapkan Tatanan Mutakhir Untuk Wisatawan Asing Ke Bali