Denpasar -
Ziarah kubur menjadi kegiatan umum dilakukan Di berbagai Lokasi Di Indonesia menjelang Ramadan. Kebiasaan ini juga Berencana diselingi Di menabur bunga dan menyiram air Di atas kuburan.
Untuk sebagian orang menabur bunga dan menyiram air Di atas kuburan adalah bentuk penghormatan Untuk orang yang telah meninggal. Tetapi, tak sedikit yang meragukan hal tersebut dan ditakutkan menyimpang Di ajaran Islam.
Lantas, bagaimana hukum menabur bunga dan menyiram air Di atas kuburan Di ziarah kubur?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menyiram Air Di Atas Kuburan
Berdasarkan beberapa pendapat ulama dan pandangan lembaga resmi keagamaan Di Indonesia, menabur bunga dan menyiram makam Secara Keseluruhan diperbolehkan. Ini juga dipertegas Di adanya dalil Di kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi al-Bantani halaman 154.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
“Dan disunnahkan menyiramkan air (yang dingin) Di kuburan sebagai bentuk tafa’ul (harapan) agar tempat peristirahatan (kubur) menjadi dingin dan tidak mengapa (diperbolehkan) menggunakan sedikit air mawar Sebab malaikat menyukai aroma yang harum.”
Kegiatan ini juga sebenarnya pernah dilakukan Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر إبراهيم ابنه ووضع عليه حصباء “
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menyiram (air) Di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakan kerikil Di atasnya.”
Hukum Menabur Bunga Di Atas Kuburan
Selain menyiram kuburan Di air dingin atau air mawar, menaburkan bunga juga sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan Komunitas Indonesia jika berziarah Di makam. Berikut penjelasan lengkapnya.
حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Di Ibnu Umar ia berkata: Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun Di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang Di disiksa Di Di kuburannya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang Di Di Di kubur ini) Di disiksa. Yang satu disiksa Sebab tidak memakai penutup ketika kencing, Di yang lainnya lagi Sebab sering mengadu domba”. Setelahnya Itu Rasulullah menyuruh sahabat Untuk Memutuskan pelepah kurma, Setelahnya Itu membelahnya menjadi dua Pada dan meletakkannya Di masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukannya Di masing-masing kuburan tersebut? Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan engkau siksa kedua orang tersebut Di dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, 1361)
Dalil Di atas kembali ditegaskan Di I’anah al-Thalibin.
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau Di atas kuburan Sebab ini adalah sunnah Nabi Muhammad SAW dan dapat meringankan beban si mayat Sebab berkahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan Di sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.
Adanya penjelasan Di atas, kegiatan menabur bunga dan menyiram air Di ziarah kubur baik itu menjelang Ramadan maupun Di waktu lain tidak dilarang Di Islam. Di kegiatan tersebut tidak dijadikan Di Di Pada Di sebuah ibadah atau sejenisnya.
(hsa/hsa)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Hukum Menabur Bunga dan Menyiram Air Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadan











