BULELENG – Serangkaian Operasi Jagratara III Tahun 2024, Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Singaraja kembali mengamankan warga Bangsa Foreign (WNA) berinisial DM (31) dan IM (28) asal Bangsa Serbia.
Kakak beradik yang datang Hingga Indonesia Bersama menggunakan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) ini, diamankan Regu wasdakim berdasarkan laporan Untuk Komunitas dan bukti permulaan yang cukup telah melakukan penyalahgunaan ijin tinggal kunjungan (ITK) Bersama modus bekerja secara illegal sebagai pengelola spearfishing.
“Kedua WNA tersebut diamankan Bersama Regu pengawasan Perpindahan Penduduk Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan Komunitas mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” tandas Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan usai memimpin Diskusi evaluasi Operasi Jagratara tahun 2024, Sabtu (2/11/2024).
Hendra memaparkan, pengamanan dan penindakan keimigrasian Di kakak adik asal Serbia ini merupakan tindaklanjut laporan warga Komunitas Yang Berhubungan Bersama Karya yang dilakukan, bekerja secara illegal sebagai pengelola tour mancing dan spear fishing Hingga Kawasan Wisata Karangasem.
“Sebelumnya kami Menyambut laporan Untuk Komunitas bahwa terdapat orang Foreign yang dicurigai bekerja secara illegal. Menyambut Baik laporan tersebut, kami langsung menurunkan Regu Hingga lokasi dan mengamankan kedua WNA tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kakak adik asal Serbia ini terbukti melakukan kegiatan usaha, jasa tour mancing dan spear fishing diwilayah Kabupaten Karangasem.
“Atas perbuatannya, DM dan IM yang melanggar pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian Hingga Bangsa asal,” terangnya.
Tindakan pendeportasian Lantaran telah dilaksanakan Di tanggal 1 November 2024 Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bersama penerbangan Indigo Airlines No Penerbangan 6E1606 Denpasar-Bengaluru, tujuan akhir Belgrade, Serbia. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Kanim TPI Singaraja Deportasi Kakak Beradik Asal Serbia, Terbukti Salahgunakan ITK