Lombok Utara –
Sebagian besar ritual Mulud Adat atau Maulid Adat Bayan Untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW Hingga Masjid Kuno Bayan, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), diikuti Dari kaum laki-laki. Para perempuan adat Desa Bayan dilarang masuk Hingga Untuk Masjid Kuno.
Tokoh Kelompok Desa Karang Bajo Bayan Beleq Raden Sawinggih menjelaskan para tokoh adat berkeyakinan jika kaum perempuan Memperoleh kelebihan yang tidak dimiliki Dari laki-laki, yakni menstruasi. Alasan itulah yang mendasari perempuan dilarang masuk Hingga Masjid Kuno Di Mulud Adat.
“Dari Sebab Itu Sebagai menjaga kesakralannya (Masjid Kuno), perempuan tidak dilibatkan Hingga Untuk Kegiatan Praja Maulid (puncak Kegiatan Maulid Adat) alias dilarang masuk Hingga Masjid Kuno,” terang Sawinggih ditemui Hingga kediamannya, Kamis (19/9/2024).
Peran perempuan Ke Kelompok adat Bayan memang tidak difokuskan Hingga Untuk masjid kuno. Meski begitu, perempuan adat Bayan tetap dilibatkan Untuk ritual Hingga luar masjid.
“Untuk prosesi maulid adat, perempuan melaksanakan Bisoq Meniq (curi beras) Hingga luar masjid. Ya kami anggap perempuan Hingga Kelompok adat Bayan Untuk setiap ritual menjadi Pada terpenting,” ujar Sawinggih.
Justru Untuk kegiatan dan penamaan tempat-tempat sakral Hingga Bayan banyak diambil Untuk nama dan sifat perempuan. Dia mencontohkan seperti Inan Bale (induk Tempattinggal) dan sebagainya.
“Nama-nama Hingga Bayan itu banyak diambil Untuk nama Inan dan Inaq (induk atau ibu). Ini bentuk menghargai perempuan,” ujarnya.
Perempuan juga wajib dilibatkan Untuk Membahas Keputusan Ke momentum ritual adat. Justru syarat menjadi ketua atau kepala diwajibkan Memperoleh istri.
“Ketua adat juga harus punya istri. Istrinya inilah yang Akansegera menggerakkan perempuan adat Hingga Bayan,” urainya.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Kebiasaan Mulud Adat, Larangan Perempuan Masuk Masjid Kuno Bayan