Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Soroti Pengawasan WNA Overstay Usai Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Hingga Denpasar

DENPASAR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Lokasi Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menyoroti lemahnya pengawasan Di warga Negeri Foreign (WNA) yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) menyusul terungkapnya Tindak Kejahatan Kejahatan Keji seorang perempuan Hingga Denpasar yang diduga dilakukan Di WNA asal Singapura.

Tindak Kejahatan tersebut menimpa AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Di, yang ditemukan meninggal dunia Untuk Kepuasan membusuk Hingga kamar kosnya Hingga Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam. Keberadaan korban pertama kali diketahui Setelahnya adiknya, RA, mendatangi lokasi Disekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi Setelahnya Itu menetapkan kekasih korban, MZ (26), warga Negeri Singapura, sebagai Dugaan Pelaku. Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, pelaku masuk Hingga Indonesia menggunakan visa wisata, Tetapi telah overstay Dari 2025 atau Disekitar satu tahun.

Menyambut Baik fakta tersebut, Nyoman Parta menilai Tindak Kejahatan ini harus menjadi pelajaran penting Untuk pemerintah, khususnya jajaran Mobilitas Penduduk Internasional, Untuk memperketat pengawasan Di keberadaan WNA Hingga Bali.

“Ini contoh Tindak Kejahatan yang harus menjadi pelajaran penting. Saya Dari awal cukup keras mengingatkan pentingnya pembenahan sistem pengawasan keimigrasian. Fakta bahwa pelaku sudah overstay Disekitar satu tahun Menunjukkan masih adanya kelemahan Untuk pengendalian administrasi keimigrasian,” kata Parta, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, lamanya masa overstay pelaku memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Di WNA yang tinggal Hingga Bali, termasuk keberadaan mereka Hingga Tempattinggal-Tempattinggal kos.

“Saya yakin masih ada WNA lain yang overstay Hingga Bali. Kepuasan seperti ini Berpeluang menimbulkan berbagai persoalan, termasuk tindak pidana. Bagaimana bisa seorang WNA yang sudah overstay begitu lama masih bebas tinggal Hingga kos-kosan?” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Untuk segera melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan Di WNA, mulai Untuk pendataan, pemeriksaan izin tinggal, hingga pengawasan Hingga lapangan agar Tindak Kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan, pembenahan sistem pengawasan keimigrasian menjadi penting Untuk menjaga Perlindungan dan ketertiban Kelompok, sekaligus memastikan seluruh warga Negeri Foreign yang berada Hingga Bali mematuhi Syarat hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Soroti Pengawasan WNA Overstay Usai Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Hingga Denpasar

หากคุณต้องการทำความเข้าใจรูปแบบการเล่นและกลไกของเกมก่อนตัดสินใจ อ่านเพิ่มเติม ได้ที่นี่