BULELENG – Lantaran cukup bukti melakukan Pelanggar aturan keimigrasian, 4 orang warga Bangsa Asing (WNA) masing-masing berinisial HED (Pr,74) asal Swiss, KCD (Lk,57) asal Kanada serta DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) keduanya asal Rusia, terpaksa diamankan Skuat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Singaraja.
Bersama Ke 4 WNA yang terjaring Operasi Jagratara III ini, salah satunya berinisial HED asal Swiss Untuk proses pendeportasian Sebab ‘overstay’ Pada 275 hari, Sambil 3 WNA lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
“Iya benar, Bersama Operasi Jagratara III yang kita gelar tanggal 7 – 9 Oktober 2024 Ke Area Buleleng, Jembrana dan Karangasem, Skuat Patroli Wasdakim mengamankan 4 orang WNA yang diduga melakukan Pelanggar keimigrasian,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai memimpin Diskusi evaluasi Operasi Jagratara III, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendra, WNA berinisial HED asal Swiss diketahui telah ‘overstay’ Pada 275 hari dan Pada ini masih menunggu proses administrasi Sebagai tindakan pendeportasian dan penangkalan.
“Di WNA yang terbukti melakukan Pelanggar overstay, kami kenakan Pembatasan administrasi keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian Ke Bangsa asal dan pencekalan,” terangnya.
Sambil Di 3 orang WNA lainnya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Yang Terkait Bersama Bersama Pelanggar keimigrasian yang dilakukan.
“Penindakan tegas Di WNA yang melanggar aturan keimigrasian, menyalahgunakan ijin tinggal, atau membuat keonaran ini merupakan amanat Bersama Operasi Jagratara III sekaligus arahan Kepala Kanwil Kemenhumham Bali, Ibu Pramella Yunidar bahwa operasi rutin dan berkesinambungan ini bukan hanya Sebagai mencegah Pelanggar keimigrasian tapi juga Menyediakan perlindungan Untuk Usaha Mikro Kecil Bersama ulah/penguasaan sektor Wisata Internasional Dari WNA,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Langggar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Terjaring Operasi Jagratara III tahun 2024