Luruskan Topik Liar, Pemkab Tabanan Beberkan Skema Pahpahan DTW Jatiluwih

 

 

TABANAN — Pasca tindakan penertiban sejumlah bangunan pendukung Perjalanan Ke Luarnegeri Dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali Ke kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih beberapa hari yang lalu, berbagai Topik Terbaru bermunculan Ke media sosial.

Salah satunya menyangkut dugaan tidak adanya transparansi pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan kepada pihak-pihak Yang Terkait Didalam, mulai Didalam subak, desa adat, desa dinas, hingga Pemerintah Kabupaten Tabanan. Topik tersebut bergulir dan memicu berbagai spekulasi, Malahan menimbulkan kontra Ke Di Komunitas.

 

Menyambut Baik hal itu, Sekretaris Area Kabupaten Tabanan,  I Gede Susila angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih Pada ini berjalan sesuai mekanisme dan telah disalurkan setiap tahun kepada para pihak sebagaimana diatur Di kesepakatan resmi Melewati Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani bersama.

 

“Syarat pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal Terbaru. Ini sudah disepakati secara sah Dari seluruh pihak yang berkaitan Didalam pengelolaan DTW Jatiluwih. Setiap tahunnya, alokasi tersebut dijalankan dan diterima Dari pihak-pihak yang berhak,” ujar Sekda Susila.

 

Berdasarkan kesepakatan bersama, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan sebesar 45 persen Untuk Pendapatan Asli Area (PAD) Kabupaten Tabanan, dan 55 persen lainnya disalurkan kepada para pihak Ke Desa Jatiluwih. Penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih.

 

Ke Di Itu, sebagian pendapatan juga digunakan Untuk kebutuhan Pembaruan dan promosi destinasi, biaya badan pengelola, serta operasional manajemen.

 

Sekda Susila menyebutkan bahwa berdasarkan data Didalam Badan Pengelola DTW Jatiluwih, total pembagian pahpahan yang didistribusikan Pada 2021–2024 mencapai lebih Didalam Rp 16,4 miliar. Rinciannya adalah PAD Kabupaten Tabanan sebesar Rp7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluwih: Rp 1,3 miliar, Desa Adat Jatiluwih: Rp 2,9 miliar, Desa Adat Gunungsari: Rp 1,9 miliar, Subak Jatiluwih: Rp 2,3 miliar, Subak Abian Gunungsari lebih Didalam Rp180 juta dan Subak Abian Jatiluwih lebih Didalam Rp180 juta.

 

“Untuk PAD, seluruhnya sudah masuk Ke Rekening Kas Area. Sedangkan alokasi kepada desa dinas, desa adat, dan subak telah diterima masing-masing pihak sesuai Syarat,” jelasnya.

 

Ke Di itu, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Subak, Pura, Perbaikan Fasilitas Umum milik Desa Jatiluwih, Untuk Dana Kesejaganan, Kegiatan Kepemudaan Ke Area setempat serta kebutuhan sosial Kearifan Lokal Global lainnya dimana Dari tahun 2018 hingga 2023 Total CSR tersebut sebesar rP 1.4 Miliar lebih.

 

Sekda Susila menegaskan bahwa Setelahnya pahpahan diterima masing-masing pihak, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan desa, desa adat, dan subak sesuai Pendesainan internal mereka.

 

“Aturannya sudah jelas dan pembagiannya berjalan sesuai aturan. Tetapi Setelahnya dana itu diterima, penggunaannya menjadi kewenangan masing-masing pihak sesuai Pendesainan, prioritas kebutuhan, dan mekanisme yang berlaku. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas Di setiap pengelolaan,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Badan Keuangan Area Kabupaten Tabanan bahwa persawahan Ke WBD Catur Angga, yang didalamnya termasuk Subak Jatiluwih, Melewati Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau telah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau atau kini dikenal Didalam Kawasan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan.

 

Di Situasi lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan telah Menyediakan Bantuan Fluktuasi Harga tarif 50% Didalam tarif umum yang sebesar 0,1% menjadi 0,05% Untuk NJOP sampai Didalam Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Idr) Dari tahun 2012 Melewati Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Lainnya Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan hingga sekarang Melewati Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Lainnya Area dan Retribusi Area.

 

“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus kita kelola bersama Didalam baik. Sebab itu, informasi yang benar sangat penting agar semua pihak dapat tetap fokus menjaga dan memajukan kawasan ini,” pungkasnya.(jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Luruskan Topik Liar, Pemkab Tabanan Beberkan Skema Pahpahan DTW Jatiluwih