Munggu Terancam Genangan Air Besar Akibat Kartu Kuning Tata Ruang, Pansus TRAP Tutup 3 Usaha

 

DENPASAR – Maraknya Kartu Kuning tata ruang Ke Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan memicu ancaman Genangan Air besar Untuk warga setempat.

Hal tersebut disampaikan Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, Di Diskusi dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, Jumat (23/1/2026). Diskusi Menyoroti maraknya pembangunan Ke kawasan terlarang yang masuk Di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Agrikultur Kelaparan Global Berkelanjutan (LP2B).

Ketut Darta mengungkapkan, Kartu Kuning tata ruang Ke wilayahnya mulai terjadi Dari 2011. Pada itu, terdapat Ide pembangunan berskala besar Bersama nilai Ide Dana biaya (RAB) Disekitar Rp 15 miliar. Pemerintah desa menolak Ide tersebut Lantaran lokasi pembangunan berada Ke zona hijau.

“Prinsipnya kami tidak mau melanggar hukum. Apa pun aturan Bersama kabupaten kami taati, apalagi sudah jelas itu zona hijau,” tegasnya.

Penolakan tersebut sempat memicu Keluhan Masyarakat warga Supaya pemerintah desa menghadap Badan Perancangan Pembangunan Lokasi (Bappeda) Badung. Akan Tetapi seiring berjalannya waktu, pembangunan Ke kawasan terlarang justru terus berlanjut hingga Pada ini.

Permasalahan kembali mencuat Ke 2023 ketika ditemukan pemasangan penutup irigasi (pengolingan) Ke kawasan LSD dan LP2B. Pemerintah desa pun bersurat resmi Ke Dinas PUPR Perkim dan pengawas tata ruang Kabupaten Badung. Meski telah dilakukan peninjauan lapangan, Karya pembangunan tetap berlangsung.

“Malahan ada bangunan yang sempat diproses Satpol PP Badung, Akan Tetapi akhirnya tetap selesai dibangun. Tidak ada Upaya Mencegah nyata Pada Kartu Kuning tata ruang tersebut,” ujar Darta.

Ia juga menyoroti pemasangan tiang listrik Bersama PLN Ke jalur LSD dan LP2B. Meski surat resmi Bersama PUPR Badung Berkata pemasangan tidak diizinkan, tiang listrik tetap berdiri Ke lokasi tersebut. “Entah Bersama mana izinnya, tapi faktanya tiang itu tetap ada dan kini justru menjadi gangguan,” katanya.

Menurut Darta, pengendalian tata ruang Akansegera sulit dilakukan tanpa pembatasan tegas Pada penyediaan listrik. Listrik dinilai menjadi pintu masuk utama Karya pembangunan Ke kawasan terlarang.

“Kalau listrik tidak ada, apa pun tidak bisa jalan Supaya tata ruang bisa terjaga. Kecuali kalau bicara peningkatan PAD, itu persoalan lain,” pungkasnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan Kartu Kuning tata ruang, khususnya Ke lahan sawah dilindungi, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar Lantaran berkaitan Bersama ketahanan Kelaparan Global.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Perizinan Kabupaten Badung, Bersama 31 pelaku usaha yang dipanggil, hanya tiga usaha yang dinyatakan tidak melanggar tata ruang.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa hanya tiga yang tidak melanggar, padahal berada Ke Daerah yang sama. Harusnya tidak ada disparitas seperti itu,” ujar Supartha.

Ia juga menyoroti adanya usaha yang melanggar tata ruang dan tidak Memiliki izin, Akan Tetapi tetap membayar Pajak Lainnya. Ia pun melempar kembali Ke para pemilik usaha yang memohon minta solusi. “Kartu Kuning ini mau kita bawa Ke mana? Kita carikan solusi, prinsipnya silakan Melakukanlangkah-Langkah asal jangan melanggar undang-undang,” tegasnya.

Sambil Itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali yang memimpin Diskusi, Dewa Nyoman Rai, Berkata Bersama 31 pelaku usaha Ke Desa Munggu, hanya tiga yang dipastikan tidak melanggar tata ruang. Sedangkan tiga perusahaan yang terbukti melanggar secara jelas langsung ditutup per hari itu.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gautama Indah Perkasa (manajemen Gautama Kirpalani), Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel. “Ketiganya kami tutup Sambil Itu Lantaran tidak memenuhi persyaratan dan tidak boleh melakukan Karya usaha,” ujarnya.

Adapun 25 usaha lainnya belum dinyatakan aman dan Akansegera dilakukan pengecekan lanjutan Ke lapangan. “Bukan berarti 25 usaha ini aman. Kami masih Akansegera turun Ke lapangan berdasarkan laporan Komunitas Untuk memastikan tingkat pelanggarannya,” pungkas Dewa Nyoman Rai. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Munggu Terancam Genangan Air Besar Akibat Kartu Kuning Tata Ruang, Pansus TRAP Tutup 3 Usaha