BULELENG – Lantaran nekat mendaki Gunung Agung tanpa pemandu, seorang Warga Negeri Asing (WNA) asal Italia berinisial BASM (Lk/36) terpaksa diamankan dan lanjut dideportasi Hingga Negeri asalnya.
Tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dilakukan Kantor Perpindahan Penduduk (Kanim) Kelas I TPI Singaraja berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan otoritas setempat.
“BASM diamankan bersama Bersama seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu,” ungkap ungkap Kepala Kantor Perpindahan Penduduk (Kanim) Kelas I TPI Singaraja Hendra Setiawan dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Hendra Setiawan memaparkan, himbauan mengenai pendakian yang harus didampingi pemandu sudah disampaikan
secara terus-menerus Bersama pihak pengelola pendakian Di Gunung Agung.
“Akan Tetapi demikian, masih ada pendaki khususnya orang Asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, Supaya dilakukan tindakan pengamanan. Sesudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan Bersama masa berlaku hingga 13 Maret 2025, yang bersangkutan masuk Hingga Indonesia Di 12 Februari 2025 Melewati Bandara Internasionaol I Gusti Ngurah Rai – Denpasar,” terangnya.
Atas perbutannya, tidak menaati peraturan perundang-undangan, Di Kontek Sini Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup No : B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pra-Penanganan Risiko Pendakian Hingga Gunung Agung Di Kebugaran Cuaca Ekstrem Bersama melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal, BASM dikenakan tindakan pendeportasian dan penangkalan sesuai pasal 75 ayat (1) jo. pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan Pelanggar keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan tentang pendakian Di Gunung Agung,” terangnya.
Menurut Hendra Setiawan, tindakan pendeportasian Di BASM telah dilakukan Di tanggal 22 Februari 2025 Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bersama penerbangan Virgin Australia, Nomor penerbangan VA 66 (Denpasar-Sydney) Bersama tujuan Gold Coast, Australia.
“Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja senantiasa berkomitmen Di penegakan hukum keimigrasian Melewati pengawasan dan penindakan keimigrasian Di pihak-pihak yang melanggar. Kami tidak Menyediakan toleransi Di orang Asing yang melakukan Pelanggar keimigrasian Di bentuk apa pun. Setiap Pelanggar Akansegera kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Italia Diderpotasi