BULELENG – Lantaran ketahuan berada Ke Daerah Indonesia melebihi masa berlaku ijin tinggal (overstay) Di 40 hari, seorang warga Negeri Asing (WNA) asal Turki berinisial AK (Lk/26) terpaksa dideportasi Ke Negeri asal.
Pendeportasian Di AK ini berawal Bersama kedatangan yang bersangkutan bersama istrinya, seorang warga Negeri Indonesia (WNA) Ke Kantor Perpindahan Penduduk Internasional (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Untuk mengurus visa.
“WNA tersebut datang bersama istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kedaluarsa. Berikutnya, Dari petugas layanan yang bersangkutan diarahkan Ke seksi penindakan Untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan Di dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Hendra Setiawan memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, AK yang masuk Ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) Ke tanggal 20 November 2024.
“Di berada Ke Indonesia, AK yang tinggal bersama istrinya Ke Daerah Kecamatan Karangasem, sempat mengajukan perpanjangan visa Ke Bulan Desember 2025 dan Merasakan visa Bersama masa berlaku hingga tanggal 18 Januari 2025.
Di itu, petugas telah mengimbau kepada istrinya bahwa visa yang dikeluarkan adalah visa perpanjangan terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Bersama dalih tidak berani pergi sendiri Lantaran tidak mengerti bahasa Inggris dan Indonesia serta masih menunggu istri Untuk ikut Ke Turki, AK tetap tinggal Ke Indonesia Kendati masa berlaku visa yang dimiliki telah berakhir.
Atas perbuatannya,kata Hendra Setiawan, AK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian Ke Negeri asal dan penangkalan masuk Ke Indonesia.
“Yang bersangkutan overstay Di 40 hari, sampai Bersama tanggal 28 Februari 2025, Akan Tetapi tidak mampu membayar biaya beban sesuai Bersama pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Pendeportasian dilakukan Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bersama penerbangan Qatar Airways Nomor Penerbangan QR963,Rute Denpasar-Istanbul, tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul Turki,” jelasnya.
Hendra menambahkan, tindakan pendeportasian merupakan wujud nyata Bersama komitmen Kanim Singaraja Di penegakan hukum keimigrasian. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Overstay 40 Hari, WNA Turki Dideportasi Kanim Singaraja Ke Negeri Asal