Pansus TRAP Rekomendasikan Penataan dan Perlindungan Kawasan Jatiluwih

 

DENPASAR – Pertemuan Skuat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, kembali dilakukan Ke Ruang Pertemuan Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang mewakili Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekretaris Lokasi Kabupaten Tabanan, jajaran OPD teknis Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, perbekel dan Gadget Desa Jatiluwih, serta unsur subak.

Di Pertemuan itu, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai upaya menjaga kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Adat Istiadat Dunia Dunia (WBD) UNESCO sekaligus menjamin Keadaan Kelompok lokal.

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali meliputi; menegaskan kehadiran Bangsa Di menjaga, melindungi, dan mengawal secara ketat keutuhan Situs Warisan Adat Istiadat Dunia Dunia UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih, agar tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.

Memastikan pemerintah melakukan pengendalian dan perlindungan subak sebagai Dibagian integral Didalam situs WBD, sejalan Didalam penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Kontek Sini, tidak diberikan toleransi Pada kegiatan pembangunan Ke kawasan WBD yang bertentangan Didalam regulasi.

Penerapan Keputusan moratorium Pada 13 bangunan Ke kawasan Situs Warisan Adat Istiadat Dunia Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagai langkah pengamanan darurat Pada tekanan pembangunan Wisata Internasional seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya Ke Area LSD.

Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong melakukan penataan ulang secara humanis dan partisipatif agar selaras Didalam lanskap sawah dan sistem irigasi subak.

Penguatan ekonomi Kelompok dan Keadaan petani subak Ke Area LSD/LP2B Lewat pendekatan ekonomi kerakyatan, termasuk fasilitasi usaha berbasis komunitas Pertanian berkelanjutan, Pembuatan atraksi edukatif Pertanian, serta pemberian insentif berupa Pemberian irigasi, benih, asuransi Pertanian, dan Pemberian pemasaran. Pansus TRAP juga Mendorong Langkah Pembelajaran “Satu Keluarga Satu Sarjana” Untuk keluarga petani.

Peninjauan kembali kelembagaan pengelola DTW Jatiluwih, Didalam Mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan Menilai Badan Pengelola yang ada Pada ini dan Merencanakan pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang lebih efektif, profesional, dan berpihak Ke kepentingan petani serta pelestarian WBD.

Pansus TRAP menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bertujuan menjaga Jatiluwih sebagai kawasan sawah abadi, mencegah ancaman pencabutan status warisan Adat Istiadat Dunia dunia, serta menciptakan Kesejaganan Di konservasi lingkungan, stabilitas sosial, dan Keadaan ekonomi Kelompok.

“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas Tetapi berkeadilan. Bangsa hadir, pemerintah hadir, dan Kelompok juga wajib berperan aktif menjaga warisan Adat Istiadat Dunia dunia ini,” tegas Ketua Pansus I Made Supartha didampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, dan anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Lewat rekomendasi ini, Pansus TRAP DPRD Bali berharap pengelolaan Jatiluwih Ke Didepan dapat berjalan lebih tertib, transparan, berkelanjutan, serta Memberi manfaat nyata Untuk petani dan Kelompok lokal tanpa mengorbankan nilai luhur warisan Adat Istiadat Dunia dunia. (jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Pansus TRAP Rekomendasikan Penataan dan Perlindungan Kawasan Jatiluwih