Pelanggar Tata Ruang Jatiluwih Di Periksa Dua Jam

 

 

DENPASAR — Dua Di tiga pengusaha Di DTW Jatiluwih yang bangunannya disegel Sebab Kartu Kuning tata ruang dan perizinan mendatangi kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (8/12/2025). Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan Yang Terkait Di Karya usaha yang dinilai menyalahi aturan.

Dua pengusaha tersebut merupakan pengelola Gong Jatiluwih dan Green Point Coffee. Keduanya tiba Disekitar pukul 14.30 Wita dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Proses klarifikasi berlangsung kurang lebih dua jam.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan Sebagai mendalami Inspirasi pendirian bangunan serta keabsahan perizinannya.

“Pendalaman Inspirasi mereka membangun bagaimana, izinnya seperti apa, valid atau tidak,” ujarnya.

Dewa Dharmadi belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan Sebab proses masih berjalan. Masih ada Disekitar 10 pelanggar lain yang belum diperiksa.

“Nanti Akansegera kami sampaikan, Pada ini belum bisa kami ekspose,” katanya.

Menariknya, para pengusaha mengaku belum Memperoleh surat SP3 hingga hari pemeriksaan. Akan Tetapi Dewa Dharmadi menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan Di fakta.

“Boleh saja berargumen demikian, tapi nyatanya forum tata ruang Pemkab sudah Mengintroduksi surat per 1 Desember,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak berhenti Di hari itu saja. Jika diperlukan, pihak Satpol PP Akansegera memanggil kembali para pengusaha tersebut.

“Kalau ada hal yang kurang atau belum lengkap, tentu Akansegera kami gali lagi. Pemeriksaan bisa berlanjut,” ujarnya.

Di Pada Yang Sama, Manajemen Pengelola Restoran Gong Jatiluwih, Agus Panguji Wardana, mengaku hadir Sebagai Memberi klarifikasi Yang Terkait Di penyegelan yang dinilai sepihak.

“Kami tidak Memperoleh surat penyegelan. SP3 pun belum ada Pada penyegelan berlangsung. Penyidiknya sangat baik sekali,” ujarnya.

Agus mengatakan dirinya dimintai keterangan Yang Terkait Di status bangunan dan pemahaman mengenai zona tempat usaha itu berdiri.

“Apakah Di sana zona hijau? Sepengetahuan kami, kami bangun Dari 2015. Kalau itu dibilang zona hijau, kami tidak tahu. Sebelumnya kami bangun, Di area itu sudah ada beberapa bangunan. Kami bukan Di sawah, kami Di Diseberang jalan. Dulu itu Markas ayam,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa bangunan tersebut berdiri Di lahan milik petani.

“Petani itu objek sekaligus subjek. Mereka membangun lapak Di sawah mereka sendiri, bukan Di lahan pemerintah. Gong Jatiluwih itu milik petani, namanya Pak Nengah. Di sana yang modal besar dibikin lebih besar, yang kecil dibikin agak kecil,” katanya.(jay/jon)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Pelanggar Tata Ruang Jatiluwih Di Periksa Dua Jam