Penyesuaian Sistem Perlindungan Bandara Diterapkan Penuh

BADUNG – Penyesuaian sistem Perlindungan Hingga Bandara I Gusti Ngurah Rai kini sudah diterapkan sepenuhnya. Penerapan penuh itu terhitung telah dilaksanakan Dari pertengahan Juli lalu. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab menuturkan langkah ini diambil sebagai upaya peningkatan standar Perlindungan, kenyamanan, dan sekaligus efisiensi layanan penumpang.

“Didalam menggunakan x-ray bagasi berteknologi multi view dual-energy atau x-ray MVXR Ke area hold baggage screening check point (HBSCP), proses pemeriksaan bagasi tercatat berlangsung lebih efektif Lantaran dapat mendeteksi benda-benda berbahaya Didalam lebih jelas dan akurat. Sambil pemeriksaan Di penumpang dan bagasi kabin dilaksanakan Sebelumnya memasuki ruang tunggu keberangkatan Hingga area passenger security check point (PSCP),” ungkapnya.

Disampaikannya pula, Aturan yang diambil merupakan Pada Untuk upaya Mengurangi titik-titik Keterlibatan atau touchpoint Didalam penumpang. Utamanya yang Berpotensi Sebagai menimbulkan antrian. “Kami ingin menciptakan seemless journey atau perjalanan yang lancar dan nyaman kepada seluruh Pemakai jasa bandara. Dan sekarang, penumpang internasional tidak perlu lagi Melewati proses pemeriksaan atau prescreening Hingga pintu masuk terminal keberangkatan. Mereka dapat langsung memasuki area pelaporan atau check in. Pemeriksaan penumpang dan Produk bawaan cukup satu kali saja, Sebelumnya memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan Hingga terminal keberangkatan domestik,” jelasnya.

Ditambahkannya, Untuk sehari, rata-rata penumpang yang berangkat Melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai berjumlah lebih Untuk 31 ribu atau sama Didalam 1.300 orang per jam. Dan itu Berencana lebih tinggi ketika musim puncak seperti Pada ini.

“Karenya, kami menilai Didalam implementasi system ini, pemeriksaaan orang dan bagasi tercatat menjadi lebih efektif, Akan Tetapi Didalam tetap menjaga penuh aspek-aspek Perlindungan penerbangan. Yang juga penting, waktu perjalanan penumpang menjadi lebih singkat, nyaman, dan menyenangkan,” jelasnya

Ditegaskan dia, keselamatan dan Perlindungan penerbangan selalu menjadi prioritas utama manajemen Untuk menjalankan operasional bandara. Dan Inisiatif ini adalah langkah pengamanan yang diatur Untuk standar Perlindungan penerbangan internasional sebagaimana tertuang Untuk dokumen amandemen Annex 17 Doc 8973 dan juga Keputusan Pembantu Kepala Negara perhubungan RI nomor KM 39 tahun 2024 tentang Inisiatif Perlindungan penerbangan Nasional.

Sesuai peraturan penerbangan tersebut, berikut adalah benda-benda yang tidak diizinkan dibawa masuk Untuk bagasi tercatat, Antara lain Didalam tidak membawa Produk berbahaya Untuk Perlindungan serta keselamatan penerbangan Hingga Untuk bagasi, yakni Produk dan cairan yang mengandung bahan peledak atau mudah terbakar, gas terkompresi, bahan oksidasi, beracun, korosif, atau Produk mengandung bahan radioaktif.

“Ke kesempatan ini kami ingin mengimbau kepada Kelompok Sebagai memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan. Hindari membawa Produk-Produk yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur Untuk persyaratan penerbangan Lantaran Perlindungan penerbangan adalah menjadi tanggung jawab kita semua,” tutup Syaugi. (adi)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Penyesuaian Sistem Perlindungan Bandara Diterapkan Penuh