Perpindahan Penduduk Internasional Kukuhkan Satgas Patroli Di Bali, Setiap Petugas Dilengkapi Bodycam

DENPASAR – Pejabat Tingginegara Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Perpindahan Penduduk Internasional Di Daerah Bali Di Selasa (5/8/2025). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Perpindahan Penduduk Internasional adalah leading sektor Didalam pengawasan Di Orang Asing (OA).

Sebagai diketahui upacara pengukuhan tersebut berlangsung Di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Berbagai unsur hadir, mulai itu Didalam Perpindahan Penduduk Internasional sendiri, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga pecalang.

Selain jajaran Ditjen Perpindahan Penduduk Internasional, pengukuhan disaksikan langsung Didalam Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi Di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Perpindahan Penduduk Internasional ini merupakan tindak lanjut Didalam arahan Pemimpin Negara Sebagai memastikan stabilitas dan Perlindungan Di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” sebut Agus mengenai Satgas Patroli Perpindahan Penduduk Internasional yang pembentukannya didasari atas Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah RI No 31 Tahun 2013.

Agus Lalu menjelaskan, Satgas Patroli dibentuk agar bisa Memberi quick response apabila terjadi Kartu Merah. Di Di Itu juga menekan Kartu Merah peraturan Didalam orang Asing Di Bali, serta Menampilkan rasa aman kepada Komunitas.

Memastikan patroli berjalan efektif, Satgas Berencana melibatkan 100 orang petugas Perpindahan Penduduk Internasional. Setiap personil, Berencana dilengkapi Didalam rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas ini Berencana berpatroli Didalam menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi patroli Perpindahan Penduduk Internasional, Di sejumlah titik lokasi strategis yang berada Di Daerah kerja Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai dan Denpasar.

Adapun lokasi dimaksud Di antaranya adalah Canggu (Kecamatan Kuta Utara), Kuta dan Seminyak (Kecamatan Kuta), Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Uluwatu dan Bingin (Pecatu), Mertasari (Sanur), Ubud (Gianyar), serta Nusa Dua dan Jimbaran.

“Dantim dan Petugas Patroli Berencana berpatroli Di rute yang telah ditentukan. Terutama Di area rawan Kartu Merah keimigrasian atau Daerah Di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak, Sebagai menghindari pola yang mudah ditebak,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perpindahan Penduduk Internasional, Yuldi Yusman.

Sebagai diketahui pula, berdasarkan data statistik bulan Januari hingga Juli 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Internasional telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 2.669 Peristiwa Pidana dan pendetensian 2.009 Peristiwa Pidana. Sambil Sebagai jumlah OA yang diproses hukum Pada periode November 2024 hingga Juli 2025, mencapai 62 orang.

“Kedepannya, kami Berencana terus menggiatkan operasi serupa, baik Di skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini Sebagai membantu menjaga stabilitas Perlindungan nasional, Memberi efek cegah agar tidak terjadi Kartu Merah, serta menjaga kepercayaan publik Di Perpindahan Penduduk Internasional,” tutupnya. (adi,dha)

 

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Perpindahan Penduduk Internasional Kukuhkan Satgas Patroli Di Bali, Setiap Petugas Dilengkapi Bodycam