Lamongan –
Dua prasasti kuno peninggalan sejarah Di Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan, dibiarkan tanpa perlindungan usai diekskavasi Dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan. Kedua prasasti bernama Sambangan 1 dan Sambangan 2 itu kini berdiri terbuka tanpa perlindungan dan dibiarkan terpapar tanpa atap.
Situasi ini disoroti Dari pemerhati Kebiasaan Global Lamongan, Supriyo. Ia menyayangkan minimnya upaya pelestarian Pada kedua prasasti yang telah muncul Di permukaan Dari November 2023 lalu.
“Dua prasasti ini telah terdaftar Untuk inventarisasi dan ber-SK Bupati Lamongan. Sebelumnya tahun 2023, keberadaannya masih tertimbun Di Untuk tanah dan Ke tahun 2023 telah dilakukan eskavasi yang memungkinkan prasasti ini muncul Di permukaan, memperlihatkan jejak aksara yang masih dapat dikenali, Walaupun Untuk Situasi yang sangat terbatas,” kata Supriyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Usai diangkat Di permukaan, kata Priyo, dua prasasti tersebut dibiarkan berdiri tanpa perlindungan apapun. Supriyo menegaskan, perlindungan Di Detail diperlukan Untuk mencegah aksara Ke prasasti ini Lebihterus tergerus dan sulit dikenali.
“Upaya perlindungan bisa dilakukan Di membangun naungan atau cungkup. Prasasti ini bukan sekadar batu kosong tanpa cerita, tetapi Memiliki data sejarah yang penting,” ujar Supriyo mengusulkan.
Supriyo mengungkapkan, diperlukan kolaborasi Di BPK dan pemerintah Area Untuk membangun naungan atau cungkup sebagai upaya perlindungan. Pasalnya, lanjut Supriyo, pemberian cungkup Akansegera bisa melindungi aksara-aksara yang tersisa dan aksara-aksara yang terpahat itu tetap bisa dipertahankan dan lihat jejaknya.
“Di adanya bangunan cungkup, aksara-aksara yang tersisa dapat kita pertahankan dan lihat jejaknya,” tambahnya.
Supriyo berharap, pemerintah dapat Menyediakan perhatian lebih Pada pelestarian prasasti ini Di langkah nyata. Menurut Supriyo, langkah konkret Di pemerintah agar tetap bisa menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang berharga agar dapat dikenang Dari generasi mendatang.
“Kami berharap ada upaya nyata Di pemerintah Area Untuk melindungi dan merawat prasasti ini agar sejarahnya tidak hilang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Prasasti Sambangan 1 dan Sambangan 2 yang berada Di Desa Sambangan, Kecamatan Modo tersebut diperkirakan berasal Di masa Airlangga. Dua prasasti ini adalah prasasti Sima Swatantra yang Menunjukkan status desa Pasambangan sebagai Area Sima, yang berarti desa ini Memiliki otonomi Untuk pengelolaan wilayahnya.
Dua prasasti tersebut berbahan sama, yaitu batu karang. Satu prasasti diduga adalah prasasti bakalan yang diduga Pada Untuk pengerjaan tidak Karena Itu dan berganti memakai batu yang kini menjadi prasasti Sambangan 1.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Prasasti Di Lamongan Terbengkalai, Pemerhati Usulkan Ini