DENPASAR – Sekretaris Lokasi (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan Untuk APBD tahun 2025.
Sesuai Didalam amanat Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing (PWA), Keputusan ini bertujuan Sebagai melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih Untuk Rp 318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk Hingga kas Lokasi dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” ujarnya Di Memberi penjelasan Untuk Peristiwa Coffee Morning dan diskusi bertema
“Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Kebiasaan Global Bali Sebagai Wisatawan Asing Di Provinsi Bali,” yang diselenggarakan Didalam Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jl. Melati No. 14, Denpasar, Di Kamis (23/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa alokasi dana Sebagai perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah Di Bali, lebih besar Untuk pendapatan PWA.
“Untuk upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah Memberi Dukungan kepada desa adat, Subak Di Bali dan Dukungan Hingga Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai Didalam kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Dukungan Keuangan Khusus (BKK) Untuk seniman partisipan PKB,” jelasnya.
Di Di Yang Sama, Untuk hal perlindungan lingkungan alam Bali, birokrat asal Desa Pemaron tersebut mengakui bahwa Pemerintah Provinsi telah menyalurkan BKK Hingga kabupaten/kota Sebagai pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Di masing-masing Daerah.
“Seluruh Dana telah disalurkan sesuai peruntukan Di masing-masing pos,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat terbuka dan transparan Untuk pengelolaan penerimaan ini. Tetapi, menurutnya, Lantaran sistem ini masih tergolong Terbaru, belum 100% wisatawan Asing dapat dikenakan PWA.
“Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat Meresahkan seiring Didalam perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi Di lapangan,” tambahnya.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas komitmennya Untuk mengawal pelayanan publik Di Bali, termasuk implementasi PWA. Ia menyebutkan bahwa Di ini Perda tentang PWA Untuk direvisi Sebagai mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan Di lapangan.
“Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, Dukungan Keahlian, hingga kerja sama Didalam mitra Berencana terus kami tingkatkan,” tutupnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa Peristiwa ini bertujuan Sebagai Meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik Melewati evaluasi Keputusan serta langkah-langkah yang Berencana diambil guna Meningkatkan Pendapatan Asli Lokasi (PAD) dan pelayanan kepariwisataan Kebiasaan Global Bali Untuk wisatawan Asing.
“Kami menemukan beberapa keluhan Yang Berhubungan Didalam sistem PWA, seperti kendala Langkah, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” ujarnya seraya menyebut bahwa Langkah ini Merasakan respons positif Untuk berbagai kalangan.
Ia juga menegaskan bahwa PWA merupakan langkah strategis Untuk menjaga kelestarian Bali. Didalam pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat Memberi dampak positif yang signifikan Untuk lingkungan, Kebiasaan Global, dan perekonomian Bali.
“Tetapi, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat Meningkatkan PAD Bali serta Standar pelayanan kepariwisataan Kebiasaan Global,” tegasnya.(arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Realisasi PWA 2024 Lampaui Target, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukannya