BULELENG – Lantaran dinilai meresahkan, seorang warga Negeri Asing (WNA) berinisial PM (Lk, 47) asal Negeri Estonia, terpaksa diamankan Dari Regu Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Perpindahan Penduduk Internasional (Kanim) Kelas IIB TPI Singaraja.
Tidak hanya diamankan, PM yang ditangkap berdasarkan laporan pengelola wisata Camping Di Taman Wisata Ulun Danu Bulian bersama Perbekel Pancasari ini juga segera dideportasi Lantaran masa berlaku Visa On Arrival (VOA) yang dimiliki sudah berakhir tanggal 2 Mei 2025 atau ‘overstay’ Pada 10 hari.
“Yang bersangkutan diamankan hari Senin, 12 Mei 2025 pukul 20.00 Wita Di Taman Wisata Alam Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada,” ungkap Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional (Kanim) Kelas IIB TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai Memperoleh hasil pemeriksaan Timpora Di Kanim Kelas IB Singaraja, Kamis (15/5/2025).
Hendra Setiawan menegaskan penangkapan Di PM dilakukan Timpora berdasarkan pengaduan Perbekel Desa Pancasari dan Kelompok pengelola wisata camp Di Taman Wisata Ulun Danu Bulian, Yang Berhubungan Bersama Karya meresahkan yang dilakukan oknum WNA pemegang VOA yang berlaku tanggal 3 April 2025 sampai Bersama 2 Mei 2025 ini.
“Selain aktivitasnya yang meresahkan Bersama Situasi Di pengaruh alkohol atau mabuk, masa berlaku visanya juga sudah berakhir. Dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Bersama Detail, memang yang bersangkutan sudah overstay Pada 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay,” terangnya.
Atas perbuatannya yang meresahkan dan Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan, PM dikenakan Hukuman Politik pendeportasian Hingga Negeri asal sesuai Syarat pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Resahkan Kelompok, WNA Estonia Dibekuk dan Segera Dideportasi Kanim Singaraja