Sah! Driver Perjalanan Di Luarnegeri Di Bali Wajib Ber KTP Bali dan Plat DK

 

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Bali mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri (ASKP) berbasis Alat Lunak Di Provinsi Bali Di Pertemuan Paripurna Di- 10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Di Gedung Wiswa Saba Kantor Gubernur Bali, Selasa, (28/10/2025).

Selain mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri berbasis Alat Lunak Di Provinsi Bali, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang Ide Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Area Ke Perseroan Area Pusat Kebudayaan Bali.

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya alias dewa Jack itu menyebutkan raperda tentang penyelenggaraan layanan Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri berbasis Alat Lunak ini bertujuan Sebagai menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus.

Di perda itu diatur, standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver Didalam KTP beralamat Di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver Perjalanan Di Luarnegeri wajib Memperoleh pengetahuan tentang Perjalanan Di Luarnegeri Kearifan Lokal Dunia Bali, menggunakan label resmi Ke setiap kendaraan yang digunakan.

Gubernur Bali Wayan Koster Di sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mengatakan empat Raperda yang disetujui DPRD Bali tersebut Berencana segera ditindaklanjuti Di pemerintah pusat Di Kontek Sini kementerian Di Negeri (Kemendagri).

“Didalam telah disetujuinya 4 (empat) Raperda dimaksud, Berikutnya Saya Berencana sampaikan kepada Pemerintah Pusat Sebagai difasilitasi sesuai Syarat Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 (empat) Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai Ide,” ujarnya.

Sebagai Raperda Angkutan Wisata Giri mengatakan prinsipnya adalah ketika ada Potensi kerja pemerintah bisa Memberi fasilitas kepada Komunitas sendiri.

“Ini sudah masuk Ke Area pembahasan Yang dilakukan Antara eksekutif dan legislatif, Malahan teman-teman Di driver pun sudah ikut serta mengawal Didalam awal,” ujarnya.

Para driver nanti harus mengikuti perda ini. Jika tidak maka ada Hukuman Politik yang menantinya.

“Nanti harus mengikuti Syarat regulasi perda ini ketika sudah disahkan sudah diundang kita harus taat dan ikut bersama-sama, Kalau bandal yang namanya perda pasti ada sanksinya,” ujar Giri.

Sambil ketua forum Driver Bali, I Made Darmayasa, mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Bali atas disahkanya perda Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri (ASKP) berbasis Alat Lunak ini. Hal yang melegakan adalah diaturnya perbedaan tarif Sebagai wisatawan lokal dan mancanegara.

“Paling krusial adalah tarif. Lantaran tarif telah dibedakan Antara wisatawan Asing dan lokal. Awal masalahnya disitu,” ujarnya.

Yang Berhubungan Didalam sidak plat DK atau tanpa KTP Bali Berencana diatur Di peraturan gubernur yang merupakan penjabaran berda ini.

“Yang Mungkin Saja bisa Di bentuk satgas, kami harap perda ini Berencana serius dilaksanakan agar tidak hanya menjadi macan ompong, ” tandasnya. (jayy)

Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Sah! Driver Perjalanan Di Luarnegeri Di Bali Wajib Ber KTP Bali dan Plat DK