MANGUPURA – Ide pembongkaran puluhan usaha Ke Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Badung tinggal menghitung hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali telah Menerbitkan surat Perintah Penghentian Operasional tertanggal 19 Juni 2025.
Berikutnya surat tersebut sudah diterima dan ditandatangani Bersama pemilik atau perwakilan pemilik usaha Ke tanggal 20 Juni 2025.
Di surat yang ditandatangani Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan kepada 45 pemilik usaha Ke Pantai Bingin Sebagai menghentikan seluruh kegiatan operasional usaha, terhitung Dari surat penghentian operasional ditetapkan.
Apabila Di kurun waktu 7 hari kalender Dari surat tersebut diterima, tidak dilakukan penghentian operasional, maka Berencana dilakukan penertiban.
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan Sat Pol PP Provinsi Bali telah Menerbitkan surat penghentian operasional 45 usaha yang ada Ke Pantai Bingin.
“Pemilik usaha diberikan waktu 7 hari Dari surat diterima Sebagai menghentikan operasional, mengangkut Barang Dagangan-Barang Dagangan dan lanjut melakukan pembongkaran sendiri bangunan,”jelas Suryanegara yang dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025.
Artinya, jika pemilik Merasakan surat tersebut tanggal 20 Juni 2025, mereka Memperoleh waktu hingga 27 Juni 2025.
Setelahnya tanggal tersebut Sat Pol PP Provinsi Bali bersama Sat Pol PP Badung serta instansi Yang Berhubungan Bersama Berencana melakukan penertiban.
Menurut Suryanegara, usaha yang ada Ke Pantai Bingin terbukti menyalahi aturan.
Yaitu, pemanfaatan tanah Negeri Sebagai kepentingan usaha Wisata Internasional tanpa ada izin penggunaan, dan tanpa izin operasional.Lalu temuan pemanfaatan tanah Negeri yang disewakan kepada WNA Sebagai usaha Wisata Internasional, serta tidak melakukan pengolahan limbah sesuai Syarat. (lit/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Segera Dibongkar, Pemilik Usaha Ke Pantai Bingin Ditoleransi Hingga 27 Juni 2025