BULELENG – Tindakan pengamanan sempat dilakukan Polres Buleleng Di oknum Warga Bangsa Asing (WNA) bernama Pisarenka Pavel (31) asal Belarusia.
Selain Menantikan pemegang paspor Nomor : KH3159899 ini tidak mengulangi perbuatanya, tindakan pengamanan berdasarkan laporan pihak managemen Hotel Rumi Bumi Lovina, juga dilakukan Sebagai mengamankan oknum WNA Di Unjuk Rasa Tindak Kekerasan warga yang resah Lantaran kerap belanja Akan Tetapi tidak mau bayar.
“Iya benar, peristiwa tersebut sempat viral dan telah ditangani personil Polisi Perjalanan Hingga Luarnegeri Polres Buleleng berdasarkan laporan pihak hotel Yang Terkait Di keributan yang dilakukan seorang tamu WNA Di hari Selasa, 27 Januari 2026 Disekitar pukul 07.20 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz usai penyerahan WNA Belarusia kepada petugas Perpindahan Penduduk Singaraja Di Mapolres Buleleng, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil penyedilikan, kata Kasi Humas Yohana, Kasi Humas Yohana menegaskan, penanganan persuasif dilakukan personel Polpar Polres Buleleng Setelahnya Merasakan laporan Di pihak menegemen hotel yang berlokasi Di Daerah Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
“Sebelumnya tiba Di hotel, petugas bertemu Di terlapor Di pantai. Petugas langsung melakukan pendekatan persuasif dan Memberi imbauan kepada yang bersangkutan agar menghentikan perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Petugas Setelahnya Itu langsung Di hotel Sebagai melakukan pemeriksaan lokasi, hasilnya tidak ditemukan adanya kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materiil.
“Akan Tetapi, situasi kembali memanas Pada terlapor datang dan Di nada emosi meminta Minuman, sarapan serta memperpanjang masa menginap tanpa mau membayar,” terangnya.
Di pendekatan yang dilakukan, lanjut Yohana, pihak hotel memenuhi permintaan Minuman dan sarapan Akan Tetapi menolak perpanjangan masa menginap.
“Selain menginap tanpa bayar, pihak hotel juga menolak Lantaran khawatir terlapor kembali berulah dan menggaggu kenyamanan tamu yang lain. Lantaran yang bersangkutan terus membuat keributan dan Berpeluang mengganggu tamu lainnya, petugas Memberi waktu Disekitar 15 menit agar segera meninggalkan area hotel,” jelasnya.
Lewat pendekatan humanis, terlapor diajak Hingga Mapolres Buleleng Sebagai diminta keterangan Yang Terkait Di Di laporan yang disampaikan pihak hotel.
“Selain melakukan tindakan kepolisian atas laporan pihak hotel, Polres Buleleng juga telah berkoordinasi Di Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Singaraja, Sebagai penanganan Tindak Kejahatan orang Asing pembuat onar ini Lebih Jelas,” pungkasnya. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Sempat Diamankan, Polres Buleleng Serahkan WNA Pelaku Onar Hingga Perpindahan Penduduk Singaraja











