Sistem Pembagian Tanah Ulayat dan Jejak Sejarah Agraria NTT

Daftar Isi



Manggarai

Lodok adalah sistem pembagian tanah atau sawah adat Ke Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Cara pembagiannya menghasilkan pola menyerupai jaring laba-laba raksasa ketika dilihat Bersama atas.

Ke pandangan pertama, pola tersebut tampak seperti karya Karya Seni alam. Akan Tetapi Bagi Komunitas Manggarai, lodok adalah nadi yang mengatur hak, tanggung jawab, hingga relasi sosial antarwarga.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di perspektif hukum adat, sistem lodok berfungsi sebagai mekanisme pembagian ruang yang menjamin pemerataan tanah Ke Antara anggota kampung. Sambil Bersama sudut pandang hukum agraria, praktik ini mencerminkan bentuk penguasaan komunal yang tidak dapat diputus Bersama identitas kolektif Komunitas Manggarai.

Dua Eksperimen Bayna & Prasakti (2023) serta Dasal dkk. (2023) Menunjukkan bahwa sistem lodok tidak hanya menjadi Kebiasaan, tetapi juga Alat sosial yang menjaga Kesejajaran hak, kewajiban, dan hubungan antarklan.

Sistem lodok tidak sekadar membagi tanah menjadi irisan-irisan layaknya potongan kue. Ia adalah bahasa simbolik yang menegaskan bahwa setiap anggota komunitas Memperoleh kedudukan yang setara, serta terikat Di kesepakatan adat yang menjaga harmoni.

Bersama posisi lodok yang ditarik Bersama titik pusat, compang, altar adat tempat persembahan, hingga garis-garis pembagi yang ditentukan Bersama tua teno, semua prosesnya mencerminkan prinsip keadilan yang hidup dan dijalankan turun-temurun.

Lodok bukan hanya sistem agraria, ia adalah cara suatu Komunitas memahami dunia, berbagi ruang, dan menjaga warisan yang menjadi fondasi identitas mereka.

1. Apa Itu Lodok?

Lodok adalah sistem pembagian tanah ulayat (tanah adat) Di Komunitas adat Manggarai yang digunakan Sebagai mendistribusikan tanah garapan secara adil kepada seluruh warga kampung (beo).

Sistem ini muncul Lantaran Di Kekayaan Budaya Dunia Manggarai, tanah bukan hanya lahan Agrikultur, tetapi sumber kehidupan, kekuasaan, Kesejajaran, dan identitas komunal. Lodok merupakan sistem pembagian lahan lingko yang membentuk pola menyerupai jaring laba-laba raksasa.

Ke titik pusat pola tersebut biasanya ditanam sebuah haju teno atau kayu teno Bersama Tu’a Teno sebagai penanda sakral dan titik awal pembagian. Bersama pusat teno inilah lahan Lalu dibagi Bersama Memikat garis-garis lurus seperti jari-jari Ke batas terluar lingko.

Secara prinsip, pembagian tanah Ke Manggarai berpegang Ke falsafah pati gici arit, cingka gici iret yang bermakna “meski sedikit, semua tetap kebagian”. Ungkapan ini menegaskan bahwa tanah harus dibagi secara adil Bagi Kesejajaran seluruh anggota kampung.

Meski demikian, Di praktiknya pembagian tanah tetap memperhatikan struktur sosial Komunitas setempat. Akan Tetapi begitu, proses pembagiannya tetap wajib mengikuti dan menghormati aturan adat Manggarai sebagai landasan utama pengelolaan tanah lingko.

Tanah Sebagai Sumber Kehidupan Di Kekayaan Budaya Dunia Manggarai

Komunitas Manggarai percaya bahwa hidup mereka tidak bisa dipisahkan Bersama tanah, Lantaran tanah:

• memberi makan (tempat bercocok tanam),

• menjadi dasar kekuasaan adat,

• menjadi sumber Kesejajaran,

• mengikat hubungan antar-famili Di kampung.

Ada ungkapan adat yang terkenal:

“Gendang one lingkon peang”

Artinya: Ke mana ada kampung adat (mbaru gendang), Ke situ harus ada tanah garapan Sebagai warganya.

2. Apa itu Lingko / Tanah Ulayat?

Sebelumnya Menyoroti lodok, kita perlu memahami lingko. Lingko adalah tanah komunal milik satu kampung (beo).
Tanah ini diperoleh Dari leluhur merambah hutan dan mengubahnya menjadi lahan Agrikultur. Lingko berbentuk bulat atau bundar, sesuai bentuk perkampungan adat Manggarai yang memusat Ke Tempattinggal adat (mbaru gendang). Penduduk satu kampung tidak boleh Memutuskan atau menggarap lingko milik kampung lain.

Sebagai mencegah konflik, dibuatlah batas yang disebut rahit, yaitu garis batas adat antar-lingko milik kampung berbeda. Ke Komunitas adat Gendang Nampo Ke Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, pembagian lodok dilakukan Lewat beberapa tahap sakral berikut.

Barong Boa: Mengundang Leluhur

Tahap pertama adalah ritual barong boa, yaitu upacara Sebagai memanggil dan menghormati roh para leluhur. Warga adat Gendang Nampo meyakini bahwa leluhur Memperoleh peran penting Di setiap Kegiatan besar, termasuk pembagian tanah. Lantaran itu, seluruh tua adat terlebih dahulu Melakukan Kunjungan Hingga pekuburan umum kampung Sebagai mengundang kehadiran leluhur Pada proses berlangsung.

Teing Hang: Persembahan Sebagai Leluhur

Sesudah Bersama kuburan, Komunitas berkumpul Ke mbaru gendang (Tempattinggal adat) Sebagai melaksanakan ritual teing hang. Upacara ini dimulai Bersama kapu, yaitu penyambutan arwah leluhur menggunakan sebutir telur yang diletakkan Ke atas compang atau lumpung (mezbah batu).

Tahapan berikutnya adalah persembahan (teing hang) Lewat penyembelihan ayam jantan merah (manuk cepang) yang didahului doa khusus torok manuk. Dibagian hati dan daging ayam yang telah dibakar disajikan sebagai helang (sesajian), sebagai bentuk penghormatan sekaligus memohon perlindungan agar proses pembagian tanah berjalan aman.

Reke Lodok: Diskusi Penentuan Pembagian

Selesai teing hang, Komunitas Melakukan pertemuan awal atau reke lodok. Diskusi yang dipimpin tu’a teno ini Menyoroti Ide pelaksanaan pembagian tanah, waktu kegiatan, serta perlengkapan yang harus dibawa. Ke tahap ini, didata pula siapa saja yang berhak Memperoleh Dibagian.

Berikutnya, tu’a kilo (pemimpin keluarga besar) dan tu’a panga (pemimpin satu garis keturunan) melakukan musyawarah Sebagai menentukan anggota klan yang Memperoleh Dibagian, termasuk pihak luar yang Mungkin Saja ingin memperoleh tanah seperti:

1. Ata long: pendatang yang telah menetap lama Ke kampung.

2. Ata kapu manuk lele tuak: orang luar yang meminta jatah tanah Bersama membawa sesajen berupa tuak dan ayam.

3. Keturunan perempuan: yang masih atau tidak lagi tinggal bersama suami Akan Tetapi tetap diakui Di garis keluarga.

Wuat Wa’i dan Lilik Compang: Memohon Restu Terakhir

Ke hari pembagian lodok, warga kembali berkumpul Ke Tempattinggal adat Sebagai melaksanakan ritual wuat wa’i. Upacara ini bertujuan meminta restu kepada Tuhan dan leluhur agar pembagian berlangsung lancar. Seekor ayam jantan merah kembali digunakan sebagai kurban, dan darahnya Lalu dioleskan Ke kayu teno yang telah dibentuk menyerupai mangka (gasing).

Lantaran terdapat lima lingko yang Akansegera dibagikan, disiapkan pula lima kayu teno dan lima utas tali Bersama tanaman merambat yang dibentuk cincin kecil.
Sesudah wuat wa’i, Komunitas melaksanakan lilik compang, yaitu mengelilingi compang (mezbah pusat kampung) sebagai simbol penghormatan Pada kampung (beo bate ka’eng) dan halaman adat (natas bate labar).

@ertigadad Ke Cancar bukan hanya Lodok yang bagus, juga ada Gereja indah ini!! Ke Di gereja ada lodoknya juga… #nttpride🏝🔥 #sawahlodok #ruteng_manggarai_flores ♬ Heaven Is A Place On Earth – Dream Tunes

Warga berangkat Ke lingko Bersama iringan bunyi gong, mengikuti jalur tradisional yang diyakini sebagai jalan yang dahulu dilalui para leluhur, yang disebut salang ceki.

Proses Pembagian Lodok Ke Lingko

Sesudah tiba Ke lokasi lingko, tu’a teno Memutuskan posisi Ke titik pusat lingko, Sambil warga duduk melingkar mengelilinginya.

Tente Arong, Membuka Lubang Pusat

Ritual dimulai Bersama menggali lubang (tente arong) tempat kayu teno Akansegera ditancapkan. Sebutir telur diletakkan Hingga dalamnya Sesudah tu’a teno memanjatkan doa permohonan hasil panen yang melimpah.

Tente Teno, Penancapan Kayu Teno

Kayu teno Lalu ditancapkan Ke pusat lingko. Ke sekelilingnya diletakkan tali berbentuk lingkaran kecil. Patok-patok kecil (lance koe) Lalu ditancapkan mengelilingi lingkaran tersebut.

Jarak antar lance koe diukur menggunakan jari tu’a teno, yang disebut sor moso, Bersama pengelompokan:

• Moso rembo: lima jari (hak Dibagian terbesar)

• Lide: tiga jari

• Koret: Satu-dua jari (biasanya Sebagai pendatang: ata long atau ata kapu manuk lele tuak)

Lebihterus besar jarak jari yang digunakan, Lebihterus besar jatah tanah yang diperoleh, disesuaikan Bersama status seseorang Di struktur adat (tu’a golo, tu’a teno, tu’a panga, tu’a kilo, warga biasa, pendatang).

Pembentukan Pola Lodok

Sesudah seluruh lance ditancapkan, tali kedua dipasang Ke luar lingkaran pertama, lalu lance kembali dipasang tegak lurus Bersama baris Sebelumnya Itu dan Bersama kayu teno.

Proses ini diteruskan hingga batas terluar lingko (mosa puar), Lalu tali-tali direntangkan lurus membentuk garis-garis jari-jari. Bersama sinilah terbentuk pola khas lodok yang menyerupai jaring laba-laba raksasa simbol harmoni, keteraturan, dan keadilan Di Komunitas Manggarai.

3. Latar Lahirnya Sistem Lodok

Tanah lingko adalah milik komunal warga kampung, maka muncul kebutuhan Sebagai membagi tanah secara adil kepada setiap keluarga, memastikan setiap kepala keluarga Memperoleh Dibagian, menjaga kesatuan sosial Di kampung, mencegah konflik Bersaing lahan.

Bersama sinilah muncul sistem pembagian tanah yang disebut lodok. Bersama Sebab Itu, Apa Itu Lodok? Lodok adalah sistem adat Sebagai membagi tanah lingko (tanah ulayat) secara merata dan adil kepada seluruh keluarga Di kampung. Pembagian ini dilakukan Bersama cara Memikat garis-garis Bersama satu titik pusat (biasanya compang altar batu leluhur) Agar tanah terbagi menjadi irisan-irisan seperti jaring laba-laba, roda, atau matahari Bersama sinar-sinar yang memancar. Setiap irisan diberikan kepada satu keluarga yang berhak mengolahnya.

Kolonialisme dan Hukum Nasional, Akar Retaknya Sistem Tanah Adat Manggarai

Konflik agraria Ke Manggarai tidak muncul Di ruang hampa. Ia berakar Bersama proses panjang ketika struktur kekuasaan adat yang Pada ratusan tahun mengatur tanah, Area, dan kehidupan sosial Komunitas mulai diintervensi Bersama kekuatan politik luar. Ke mulanya, Komunitas Manggarai hidup Di tatanan adat yang harmonis. Tu’a Golo (kepala kampung) dan Tu’a Teno (ketua adat pembagian tanah) memegang otoritas penuh Di menentukan batas, pewarisan, serta pengelolaan lingko lodok, yakni sistem pembagian tanah komunal berbentuk jaring laba-laba.

Akan Tetapi stabilitas tersebut perlahan retak ketika kekuasaan Bersama luar mulai masuk. Kerajaan Goa-Tallo, Kerajaan Bima, hingga kolonial Belanda turut menanamkan pengaruhnya Ke Area Manggarai. Di proses itu, kewenangan tradisional dipreteli sedikit Bagi sedikit. Peran Tu’a Golo dan Tu’a Teno yang Memperoleh pengetahuan turun-temurun tentang batas adat digeser Bersama struktur Mutakhir seperti Gelarang dan Dalu, pejabat administratif yang ditunjuk Bersama kerajaan atau kolonial tanpa pemahaman mendalam tentang sistem lingko.

Perubahan struktural ini menimbulkan dampak serius, banyak keputusan pembagian tanah adat diabaikan. Lingko yang dulu dihitung Bersama teliti berdasarkan jumlah keluarga, garis keturunan, serta kebutuhan komunal, sering kali dibagi ulang tanpa Mengkaji aturan adat. Batas-batas tanah menjadi kabur. Pengetahuan lisan tentang batas warisan yang berasal Bersama cerita, ritual, dan kesepakatan adat mulai hilang Lantaran pejabat kolonial tidak mengikutsertakan tokoh adat Di pengambilan keputusan. Sengketa tanah Menimbulkan Kekhawatiran.

Ketika batas tidak lagi jelas, klaim tanah tumpang tindih Antara marga, kampung, Justru antarwilayah administratif Mutakhir. Ini menjadi benih konflik berkepanjangan hingga masa Indonesia modern. Generasi muda kehilangan akar pengetahuan lokal. Sistem dokumentasi kolonial yang menggantikan pengetahuan lisan adat menyebabkan generasi Mutakhir tidak lagi memahami filosofi dan fungsi lingko sebagai identitas sosial Manggarai.

Sesudah Indonesia merdeka, masalah tidak serta-merta selesai. Ke berbagai persidangan sengketa tanah, Lembaga Proses Hukum cenderung menggunakan hukum agraria nasional sebagai dasar utama. Sistem adat lingko jarang menjadi rujukan. Dampaknya, penyelesaian konflik tidak menyentuh akar persoalan yang justru bersumber Ke hilangnya kewenangan adat dan rusaknya struktur pembagian tanah komunal Dari masa kolonial.

Kini, upaya mengembalikan fungsi adat Di penyelesaian sengketa menjadi penting bukan hanya Sebagai keadilan agraria, tetapi juga sebagai usaha menghidupkan kembali identitas Kekayaan Budaya Dunia Manggarai yang mulai pudar. Lingko lodok bukan sekadar sistem pembagian tanah ia adalah simbol kebersamaan, sejarah, dan cara Komunitas Manggarai memahami dunia mereka.

Lodok bukan sekadar pemandangan sawah berbentuk jaring laba-laba yang memikat wisatawan Ke Lingko Cancar. Ia adalah jejak sejarah panjang Komunitas Manggarai Di menjaga Kesejajaran Antara manusia, tanah, dan leluhur. Meski pengaruh kolonialisme dan perubahan sistem hukum modern sempat meretakkan kewenangan adat, nilai-nilai kebersamaan yang tertanam Di pembagian tanah komunal tetap hidup Di ingatan kolektif Komunitas.

Ke Di perkembangan Perjalanan Hingga Luarnegeri dan Keinginan modernisasi, pelestarian sistem lodok menjadi Lebihterus penting. Bukan hanya sebagai daya tarik wisata Kekayaan Budaya Dunia, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kearifan lokal Manggarai pernah menjadi fondasi harmoni sosial Pada berabad-abad. Meneguhkan kembali peran adat, memberi ruang Bagi mekanisme lokal Di penyelesaian sengketa tanah, dan menjaga Sustainability lingko sebagai warisan Kekayaan Budaya Dunia adalah langkah yang perlu dijaga bersama.

(nor/nor)





Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Sistem Pembagian Tanah Ulayat dan Jejak Sejarah Agraria NTT