Denpasar –
Menjelang pelaksanaan rangkaian Nyepi 2025, Kelompok diingatkan agar mengikuti regulasi pelaksanaan ogoh-ogoh. Salah satunya, pengarakan ogoh-ogoh yang diiringi Bunyi Di sound system bakal dijatuhi Hukuman Politik.
Hal tersebut sesuai Bersama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 Yang Terkait Bersama Pelestarian dan Aturan Pengarakan Ogoh-ogoh. Regulasi tersebut dibahas Di Diskusi pengamanan Nyepi bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negeri, kepolisian, TNI, dan sejumlah pihak Di kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Larangan penggunaan sound system Di pengarakan ogoh-ogoh Bersama Hukuman Politik Bagi pelanggar sesuai Syarat Perda. Di Di itu, Skuat terpadu Di tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kota bertugas Sebagai memastikan pelaksanaan aturan berjalan baik,” kata Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana Di keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (8/3/2025).
Sudiana menjelaskan pengarakan ogoh-ogoh dimulai pukul 18.00 Wita sampai 00.00 Wita. Dia meminta pengarakan berlangsung secara aman serta tertib Di masing-masing desa adat, terutama Di kawasan Catus Pata Catur Muka, Denpasar, Bali.
Yang Terkait Bersama Bersama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Di Sabtu 29 Maret 2025, Sudiana mengimbau seluruh umat beragama Sebagai menghormati Nyepi Bersama menjaga ketertiban dan toleransi.
Pos pengamanan desa adat telah disiapkan Sebagai memastikan kelancaran Nyepi Di pukul 06.00 Wita, Sabtu (29/3/2025) hingga pukul 06.00 Wita, Minggu (30/3/2025). Pecalang desa adat Berencana Menyediakan dispensasi kepada warga yang Merasakan Situasi darurat medis.
“Keseluruhan regulasi ini bertujuan agar perayaan Nyepi dapat berlangsung Bersama aman, tertib, serta tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan. Semoga Bersama koordinasi yang baik, seluruh rangkaian Peristiwa dapat berjalan lancar,” harap Sudiana.
Menurutnya, Nyepi tahun ini bertepatan Bersama bulan suci Ramadan. Maka, penting Sebagai memperkuat toleransi antar umat beragama.
Di Di Yang Sama, Di forum yang sama, Wali Kota Jaya Negeri menjelaskan Pemkot Denpasar Melakukanupaya merangkul silaturahmi Di menjaga Kesejajaran Antara Kebiasaan, Kebiasaan Global, Keselamatan, dan kerukunan umat beragama. Agar tercipta suasana harmonis menjelang Hari Suci Nyepi yang bertepatan Bersama Ramadan.
“Pentingnya peran serta semua pihak Di memastikan kesucian dan kelancaran pelaksanaan prosesi makiyis atau melasti, tawur agung kesanga, malam pangerupukan, Nyepi, dan ngembak geni dan ibadah bulan Ramadan dapat berjalan Bersama khidmat,” tutur Jaya Negeri.
Dia juga menekankan secara teknis, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi diserahkan kepada desa adat yang Memperoleh tatanan tersendiri. Pemkot Denpasar berperan sebagai fasilitator, dan Menyediakan wadah koordinasi Sebagai mendukung kelancaran, dan menjaga kondusivitas Di rangkaian Peristiwa tersebut.
“Pentingnya semangat menyama braya atau persaudaraan Di keberagaman, dan mengajak seluruh umat beragama Di Denpasar Sebagai menjaga persatuan dan kesatuan. Serta saling toleransi antar umat beragama,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut juga ditandatangani Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Nomor : 10/KEP/MDA-KOTADPS/III/2025, dan Nomor : 1 /KEP/SUKD/III/2025, tentang Menjaga dan Memelihara Ketenteraman serta Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur ketertiban dan Keselamatan Di rangkaian Hari Suci Nyepi 2025 Di Denpasar, Bersama penekanan Di pelestarian Kebiasaan Global, Pra-Penanganan gangguan Keselamatan, serta pengawasan ketat Pada parade ogoh-ogoh.
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Tegas! Ogoh-ogoh Pakai Sound System Di Denpasar Bakal Kena Hukuman Politik