DENPASAR – Pemanggilan 7 pejabat dilingkungan pemerintah provinsi Bali Didalam kejaksaan agung, dibenarkan Didalam Gubernur Bali Wayan Koster. Tetapi ia Mengungkapkan pemanggilan tersebut bersifat permintaan data Yang Terkait Didalam pelaksanaan pungutan wisatawan Foreign (PWA). Justru menurutnya Kejagung Akansegera membantu mengoptimalkan penerimaan Didalam sektor tersebut.
Ditemui usai Diskusi Ke Wiswa Sabha, Kantor Gubenur Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, sejumlah pejabat Ke lingkungan Pemprov Bali memang dimintai keterangan, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali seperti surat yang tersebar.
Tetapi, pemanggilan itu hanya sebatas pengumpulan informasi mengenai implementasi Aturan pungutan wisatawan Foreign yang dinilai masih bisa ditingkatkan. “Benar, mereka meminta informasi dan data,” ujarnya Pada ditemui Ke Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Menariknya, Koter mengaku sudah mendapatakan telepon Didalam Kejaksaan Agung. Mereka ingin membantu pemprov Bali Bagi mengoptimalkan pendapatan Didalam sektor PWA. “Saya juga sudah Menyambut telepon Didalam Kejaksaan Agung. Justru mereka ingin membantu Menyediakan rekomendasi agar pungutan wisatawan Foreign ini bisa lebih optimal,” ujar Koster
Kaya politisi asal sembiran Buleleng itu, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya keterlibatan lebih aktif Didalam pihak Perpindahan Penduduk Di mekanisme pemungutan tersebut. Lantaran itu, Kejaksaan Agung berencana mengundang instansi Perpindahan Penduduk Bagi ikut mendukung sistem pungutan agar berjalan lebih efektif.
Koster menjelaskan, Di ini Perpindahan Penduduk belum terlibat langsung Di proses pemungutan PWA Kendati Aturan tersebut telah diatur Di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Foreign.
Tetapi demikian, ia menilai keterlibatan Perpindahan Penduduk membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi Didalam sekadar perda. Regulasi tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemimpin Negara (Perpres), maupun Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri.
“Perpindahan Penduduk itu semua aktivitasnya diatur Didalam regulasi. Didalam Sebab Itu perlu payung hukum Ke atas perda agar mereka bisa terlibat secara resmi,” jelasnya.
Ke Samping Itu Koster juga mengatakan, sistem pembayaran pungutan wisatawan Foreign dilakukan secara digital Agar meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pembayarannya digital, online, tidak ada transaksi tunai. Uangnya langsung masuk Hingga Bank Pembangunan Daerah Bali, lalu diteruskan Hingga kas Daerah. Didalam Sebab Itu tidak ada celah Bagi penyelewengan,” tegas Koster. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Tujuh OPD Dipanggil Kejagung, Koster Sebut Bagi Optimalisasi Pungutan Wisatawan Foreign











