BULELENG – Hingga,Rabu, 11 Maret 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng masih belum Memperoleh atau masih menunggu ‘legal opinion’ (LO) Yang Berhubungan Didalam pembangunan villa Di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) Di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Didalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Situasi tersebut, tak pelak berpengaruh Di proses permohonan perijinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai nomor registrasi KBLI 55193 yang diajukan Didalam Nyoman Arya Astawa.
“Belum, sampai hari ini kami belum Mengeluarkan PKKPR tersebut, masih menunggu legal opinion Didalam Kejari Buleleng,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi DPUTR Kabupaten Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra Pada dikonfirmasi Di Kantor DPUTR Buleleng, Rabu (12/3/2025).
Dharma Saputra menegaskan, ‘legal opinion’ atau pendapat hukum Didalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sangat dibutuhkan Lantaran perijinan yang dimohon Menyambut perhatian publik.
“Agar, sesuai regulasi dan prinsip kehati- hatian, kami belum Mengeluarkan PKKPR yang dimohonkan. Kami masih menunggu LO Didalam Kejari Buleleng Sebagai memproses Lebih Jelas permohonan perijinan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, PKKPR Akansegera diproses Lebih Jelas Sesudah LO Didalam Kejari Buleleng diterima dan Akansegera dikeluarkan berdasarakan keputusan Pertemuan Skuat PKKPR.
“Apakah nantinya, dapat disetujui Sebagai keseluruhan, ditolak sebagian atau ditolak Sebagai keseluruhan Di apa yang dimohonkan,” tandasnya.
Sambil dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Buleleng Lewat Efendi selaku Fungsional Intel Kejari Buleleng menyebutkan, LO yang dimohon DPUTR Buleleng belum keluar dan masih dikoordinasikan Didalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (kar/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Tunggu Legal Opinion Kejari Buleleng, DPUTR Belum Keluarkan ‘PKKPR’ Villa Di Bukitser