Dompu –
Warisan Kearifan Lokal Dunia Takbenda (WBTb) berupa Konsumsi khas Timbu milik Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam dicabut. Pasalnya, Sebelum memperoleh sertifikat Di Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian (Kemendikbudristek) Ke Oktober 2023, belum ada upaya pelestarian dan Pembuatan Di kudapan tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai WBTb, sempat ada Ide pelestarian Melewati kegiatan seperti Perayaan Seni Timbu Di perayaan hari besar Ke Dompu. Akan Tetapi, Ide tersebut gagal direalisasikan Sebab terkendala keterbatasan Biaya.
Kebugaran ini mencerminkan minimnya Ketahanan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Untuk Membuat warisan Kearifan Lokal Dunia tersebut. Semangat Untuk mengusulkan Timbu sebagai WBTb dinilai tidak diikuti langkah nyata Setelahnya sertifikat diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika melihat kenyataan Ke lapangan tidak pernah ada kegiatan Pembuatan WBTb Timbu,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Dompu, Dedy Arsyk, kepada detikBali, Sabtu (10/10/2026).
Dedy mengungkapkan, Pembuatan Konsumsi khas Timbu menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), meski pengajuan sertifikasi WBTb dilakukan Di Dinas Kebudayaan dan Wisata Internasional (Disbudpar).
Menurutnya, Disperindag memegang kendali Untuk Pembuatan WBTb yang berbentuk produk fisik, seperti kain tenun atau Masakan yang dapat diproduksi dan dijual. Sambil Itu, Disbudpar bertugas mencatat sejarah dan pakem Kearifan Lokal Dunia sebagai langkah awal agar suatu warisan Kearifan Lokal Dunia diakui sebagai WBTb nasional.
Pembuatan Timbu Dinilai Tak Diperhatikan
Di ini, Kabupaten Dompu Memiliki dua WBTb, yakni Timbu dan kain tenun Muna Pa’a. Akan Tetapi, Pembuatan kedua warisan Kearifan Lokal Dunia tersebut dinilai Merasakan perlakuan berbeda. Disperindag lebih sering Melakukan kegiatan yang berkaitan Di Muna Pa’a. Malahan, kain tenun tersebut ditetapkan sebagai Busana wajib Ke hari tertentu.
“Minim sentuhan Pembuatan dan pemeliharaan Di dinas Yang Terkait Di. Misalnya Disperindag lebih fokus mengurus muna Pa’a saja. Timbu tidak pernah disentuh,” ujarnya.
Menurut Dedy, penetapan status WBTb bertujuan melindungi dan melestarikan suatu Kearifan Lokal Dunia. Jika Kearifan Lokal tersebut mati, rusak akibat komersialisasi, atau ditelantarkan Di pemangku Keputusan dan kepentingan, status WBTb yang telah diberikan dapat dicabut kembali.
“Bisa saja dicabut jika benar-benar tidak ada Pembuatan dan pelestarian,” tuturnya.
(dpw/dpw)
Artikel ini disadur –> detik.com Indonesia News: Warisan Kearifan Lokal Dunia Timbu Dompu Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya











