DENPASAR – Pasca keputusan Gubernur Bali Wayan Koster meminta lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida dibongkar. Ada segelintir sikap muncul yang ingin bermanuver membalikan fakta – fakta. Seolah bangunan sudah ada izin, padahal hanya bangunan loket tiket yang Merasakan izin itupun belum lengkap. Sedangkan bangunan besar berupa lift kaca dipastikan terindikasi bodong.
Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Supartha Di tegas mengatakan, dibangunnya wacana dan framing Sebagai membangun persepsi salah atas ketegasan pemerintah, jelas berbahaya Untuk simpang siurnya opini dimasyarakat. Dia memastikan, bangunan lift kaca itu terindikasi bodong.
”Yang dicarikan izin hanya bangunan Atas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan Di Pansus, lanjut Ke OPD Yang Berhubungan Di dan Regu Gubernur, Sebelumnya diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha, Kamis (27/11/2025).
Politisi yang Untuk menempuh Belajar doktoral hukum ini menegaskan, opini dan pemutarbalikan fakta ini tentu banyak dibangun Di pihak yang merasa diganggu Di Kebugaran. Malahan sudah ada langkah hukum yang diambil Di Kejari Klungkung, Sebagai mengusut dugaan ada permainan Untuk pembangunan lift kaca Di Pantai Kelingking.
”Di Kebugaran ini mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Malahan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Supartha yang sebalumnya seorang pengacara senior mengatakan, indikasi kuat banyak pihak menikmati dana – dana investor. Lalu juga investor juga seperti diyakinkan, bisa membangun hanya Di memegang izin bangunan loket tiket saja. ”Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan Perkara Hukum Hukum ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” cetus politisi vokal asal Tabanan ini.
Tak hanya itu, secara pidana juga mengancam pihak investor sebagai User ruang dan sebagai pemohon izin. Ancaman pidana jelas Untuk pihak – pihak yang salah memanfaatkan ruang, Yang Berhubungan Di investornya dan Yang Berhubungan Di yang Memberi izin.
“Salah memanfaatkan ruang ditempat yg dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambung politisi yang advokat senior ini. Sebagaimana Perintah undang tata ruang 25 tahun 2007 dan undang-undang pesisir dan pulau pulau kecil no 27 tahun 2007 serta undang-undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
Baginya, jangan malah sudah salah, Lalu ikut menikmati permainan termasuk ada indikasi menikmati dana investor. Sekarang membangun opini dan memutarbalikan fakta, seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya.
“”Pondasi bangunan itu Di area pantai. Di Area tanah Negeri, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun Di area pantai. Kartu Merah sangat banyak, telak dan parah,” jelasnya.
“Sekarang malah membangun opini mau membalikan fakta. Dan ingin seolah – Di menjadi pihak yang teraniaya. Silakan penegak hukum usut Kartu Merah pidananya,” pungkasnya.
Pandangan Di jajaran pansus lain juga serupa. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir dan jajaran pansus lainnya, meresa memang ada pihak pihak ingin mengaburkan fakta.
Di Sebab Itu sangat aneh ketika pemimpin berani tegas menegakan aturan, menjaga Bali dan ingin menyelamatkan Perjalanan Ke Luarnegeri Bali kedepan malah diframing jelek Di segelintir orang yang ingin Merasakan untung Di bangunan melanggar ini.
“Di Sebab Itu mesti ada efek jera, Di Penanaman Modal Di Bali kedepan. Kalau yang tidak taat aturan, Akansegera kena Pembatasan tegas. kalo yang tertib aturan Akansegera dapat Apresiasi,” tegas Dewa Rai diamini jajaran pansus.
Seperti halnya berita Sebelumnya Itu, berdasarkan penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Bupati Klungkung Made Satria, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Made Supartha dan jajaran kepala OPD Lainnya, telah melakukan sejumlah Kartu Merah, yang mengharuskan proyek Penanaman Modal Rp200 milyar itu harus dihentikan dan Di bongkar. (jay/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Yang Berhubungan Di ‘Lift Kaca’, Supartha : Ada Pihak Membangun Opini, Membalikan Fakta











