DENPASAR – Regu Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang diketuai Dari Sekda Dewa Made Indra telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara, selaku pengelola Finns Beach Club yang beralamat Ke Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Teguran ini merupakan tindak lanjut Di Peristiwa Pidana atraksi kembang api Di pelaksanaan upacara agama Hindu, Ke mana Ke Di itu sulinggih Di mapuja.
Peristiwa Pidana yang terjadi Ke Minggu, 13 Oktober 2024, ini viral Ke berbagai media dan memicu reaksi keras Di berbagai elemen Kelompok Bali.
Teguran tertulis bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024, yang ditandatangani Dari Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra, memuat sejumlah temuan Kartu Kuning yang dilakukan Dari manajemen Finns Beach Club.
Pertama, pihak manajemen dinilai tidak menghormati dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu Di melakukan atraksi kembang api Ke Di sulinggih melakukan pemujaan. Tindakan ini mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar Kelompok Bali.
Kedua, atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari Dari 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 Ke pukul 19.00-22.00 WITA tidak sesuai Di Konsep Perjalanan Ke Luarnegeri berbasis Kearifan Lokal Dunia Bali. Samping Itu, pihak manajemen menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.
Kartu Kuning lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki, Supaya terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai Di peruntukan. Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui berdiri Ke subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
Samping Itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Ke 2016 tidak sesuai Di Kemakmuran bangunan eksisting Di ini, dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajiban Yang Terkait Di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur Di Syarat perundang-undangan.
Lebih Jelas, Finns Beach Club tidak Memperoleh persetujuan lingkungan atas jenis usaha yang dilakukan, dan izin restoran yang dimiliki juga tidak sesuai Di Kemakmuran Di ini. Di perizinan, kapasitas restoran ditetapkan Untuk 200 Bangku, Sambil Kemakmuran Ke lapangan Menunjukkan jumlah Bangku mencapai 500.
Berdasarkan sejumlah Kartu Kuning tersebut, TP3 Provinsi Bali memperingatkan manajemen Finns Beach Club Untuk menghormati adat-istiadat dan Kearifan Lokal Dunia Bali, termasuk kegiatan keagamaan Di pelaksanaan kegiatan usaha.
Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan/atau menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya sesuai Di peraturan perundang-undangan Di waktu paling lama 60 hari kerja Dari surat teguran diterima.
Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian Yang Terkait Di perizinan usaha dan perizinan lainnya kepada Ketua Regu Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali. Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka Berencana dikenakan Pembatasan Lebih Jelas sesuai Di peraturan perundang-undangan.(arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Buntut Peristiwa Pidana Atraksi Kembang Api, Pemprov Bali Tegur Finns Beach Club