DENPASAR – Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan Bagi wisatawan Foreign dinilai belum maksimal. Di Itu, pungutan senilai 10 US Dollar Bagi setiap wisatawan Foreign yang datang Ke Bali masih banyak hilang atau tidak berhasil dipungut.
Hal itu dikarenakan banyak wisatawan yang lolos Di pintu kedatangan Ke Bandara Ngurah Rai Agar tidak membayar donasi pungutan wisatawan Foreign sesuai Perda 6 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali Made Oka Di Pada dikonfirmasi via telepon, seusai Diskusi tertutup Ke ruang Bapemperda DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).
Politisi PDI Perjuangan asal Karangasem ini menyampaikan, Diskusi pembahasan penerapan Perda 6 tahun 2023 dipimpin Di Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, didampingi anggota komisi Ketut Rochineng, Made Suparta, Dewa Nyoman Rai dan Oka Di, Wayan Bawa, Ketut Tama Tenaya, Kadis Perjalanan Ke Luarnegeri Provinsi Bali Tjokorda Pemayun dan instansi Yang Berhubungan Di.
Menurut Oka Di Di hasil Diskusi pembahasan tersebut mengenai penerapan pungutan Bagi wisatawan Foreign memang sangat perlu disempurnakan.
Sebab, Pada ini pungutan Bagi wisatawan masih ada banyak masalah dan kendala. Salah satunya masalah tempat pemungutan dan tidak boleh mendompleng Perpindahan Penduduk Internasional. Pemprov Bali sendiri tidak ada Memperoleh tempat Ke Bandara Ngurah Rai.
“Secara aturan kita tidak boleh nompleng Di Perpindahan Penduduk Internasional Di pos kedatangan Ke bandara. Ketika ada wisatawan Foreign turun Ke bandara Ngurah Rai, sering membuat antrean panjang atau macet Lantaran ada pengecekan Bagi pungutan wisatawan Foreign,”ujarnya sembari menambahkan antrean panjang mempengaruhi citra pelayanan.
Di pembahasan Komisi I Di Dinas Perjalanan Ke Luarnegeri dan instansi Yang Berhubungan Di belum menemukan format yang pas Bagi pola pemungutan.
Agar sistem yang diterapkan perlu disempurnakan Berencana tetapi pola yang pas seperti apa, belum bisa diputuskan. Kalau dipungut Luar bandara seperti Ke hotel tempat wisatawan menginap, diperkirakan juga belum efektif.
“Tidak semua wisatawan yang datang Ke Bali menginap Ke hotel Berencana tetapi banyak yang menginap Ke villa-villa pribadi. Ini yang sulit dipantau Agar banyak yang lost (hilang,red),”katanya.
Sambil Itu Bagi memastikan wisatawan Foreign yang datang Ke Bali sudah membayar sesuai Perda 6 tahun 2023, Berencana diberikan Code Barcode. Mengenai adanya wacana kenaikan pungutan wisatawan Foreign Di 10 US Dollar, belum ada kesepakatan.
“Kami masih menunggu keputusan Gubernur Bali terpilih Bapak Wayan Koster dilantik. Bagi Pada ini kita bahas penyempurnaan sistem pungutan saja Agar tidak menimbulkan antrean panjang Pada kedatangan wisatawan Foreign Ke Bali,”pungkasnya.
Selain Merundingkan penerapan Perda 6 tahun 2023, Komisi I DPRD Bali juga Merundingkan masalah aset yang disewakan Ke kawasan ITDC Nusa Dua, Badung kini nampaknya bermasalah Lantaran sebagian aset milik Pemrov Bali ini dijadikan jaminan bank.
Justru Di perusahaan yang Sebelumnya diajak bekerjasama Di sewa aset Pemprov ini sudah pailit sesuai surat yang diterbitkan Di Lembaga Proses Hukum Surabaya. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama yang dikonfirmasi via telepon belum bisa terhubung. (arn/jon)
Artikel ini disadur –>Wartabalionline.com Indonesia: Komisi I DPRD Bali Bahas Penyempurnaan Penerapan Perda 6 Tahun 2023